SOLOPOS.COM - Suasana permukiman rumah khusus relokasi magersari, Selasa (20/3/2018).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Rumah relokasi magersari mulai ditempati.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Rumah khusus (rusus) di area relokasi magersari di Desa Kedundang, Kecamatan Temon mulai ditempati warga. Kendati demikian, fasilitas air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum dapat diakses.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga yang mulai menempati rumah tersebut sebanyak dua Kepala Keluarga (KK). Mereka sebelumnya merupakan penggarap lahan Paku Alam Grond (PAG), tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian magersari tersebut. Dua KK tersebut sudah tinggal di rusus selama sekitar sepekan. Seperti janji pemerintah, rumah yang mereka tempati itu sudah diisi dengan perabotan seperti meja dan kursi.

Di dalam rumah yang memiliki dua ruang kamar tidur itu, ditempatkan pula satu kasur single beserta almari pakaian. Di kamar yang lain, ditempatkan ranjang bertingkat. Rumah tersebut juga telah dilengkapi dengan jaringan listrik dari Perusahaan Listrik Negara dan jaringan air Perusahaan Daerah Air Minum.

“Pipa [pipa PDAM] sudah terpasang, tapi masih disegel. Kalau listrik sudah menyala, tapi lampunya kami beli sendiri,” terang Surami salah satu penghuni rumah magersari, Selasa (20/3/2018).

Ia bersyukur rumahnya telah dibuatkan lebih laik ketimbang rumah lamanya, hanya saja memang yang disayangkan dapur yang posisinya ada di sebelah luar rumah. Sehingga apabila hujan turun, tentunya ia dan masakan yang sedang diolah akan terkena air hujan. Perempuan berusia 50 tahun itu, sesungguhnya ingin melengkapi atap dapur dengan seng atau bahan lain, namun ia takut untuk melakukannya.

“Rumah belum resmi diserahterimakan, kalau saya apa-apakan, takutnya itu pelanggaran. Tapi kalau sudah diserahterimakan, kami berani pasang atap, misalnya seng,” ungkapnya.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Suparno menjelaskan, saat ini, Pemkab Kulonprogo masih membahas rencana peninjauan ulang 46 KK calon penghuni rusus. Agar menyesuaikan kriteria dalam Perbup 109/2016 tentang petunjuk pelaksanaan permukiman warga yang tempat tinggalnya kena pembangunan bandara baru [NYIA].

Rusus yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, terdiri dari 50 unit, 46 unit bagi warga terdampak NYIA dan telah terdaftar. Sebanyak dua unit rusus diperuntukkan bagi penggarap lahan PAG, sedangkan dua unit sisanya masih akan dipertimbangkan kepada warga berkebutuhan khusus [warga yang membutuhkan rusus, telah mengajukan diri, kalangan tidak mampu, namun akan tetap akan diseleksi oleh Pemkab].

“Dua warga pengindung lahan PAG yang kini telah menempati rusus bisa lebih dahulu menempati rusus, karena memang ada pengecualian yang telah diatur sebelumnya dalam juklak penghuni rusus. Setelah rumah jadi, mereka langsung memilih sendiri rumahnya dan menempatinya,” ungkap Suparno.

Sedangkan untuk 46 calon penghuni lainnya, Pemkab masih akan melakukan seleksi dan menyusun petunjuk teknis. Juknis tersebut perlu disusun, mengingat dinamika lapangan yang dimungkinkan akan berubah. Setelah kriteria calon penghuni sesuai dengan Perbup, maka daftar nama tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Camat, dan disusun Surat Keputusan oleh Bupati atau pihak lain berwenang.

“Dalam draft juknis juga akan diatur, kalau mereka tidak menempati rumah tersebut dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, maka hak mereka untuk menempati rusus akan dicabut. Tapi itu masih draft,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya