SOLOPOS.COM - Rumah Brigjen (Purn) Imam Soepomo digusur, Kamis (30/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebuah rumah yang dihuni purnawirawan jenderal TNI di Jl Howitzer No 8, RT 001/RW 005, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta, digusur oleh TNI pada Kamis (30/1/2020). Sempat terjadi adu mulut saat pengosongan rumah berlangsung.

Padahal penghuni rumah tersebut adalah Brigadir Jenderal (Purn) Imam Soepomo yang pada 17 Agustus 2017 menerima Bintang Gerilya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir oleh Suara.com, di lokasi tersebut puluhan TNI mulai melakukan pengosongan sejak pukul 09.00 WIB. Sempat ada adu mulut antara aparat TNI dengan keluarga Soepomo, namun pengosongan rumah tetap dilakukan.

Pengosongan ini dilakukan TNI sesuai dengan surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019. Surat itu ditujukan kepada 10 rumah yang belum mengosongkan barang sejak SP1, termasuk rumah Brigjen Pol Soepomo.

Anak ke-5 Brigjen (Purn) Soepomo, Ati Soepomo, mengatakan seharusnya TNI tidak serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memutuskan rumah ini milik TNI atau penghuni.

Korban Virus Corona Bisa Sembuh Tanpa Vaksin, Ini Kuncinya

"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan. Nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki. Ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati di lokasi.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020. Perkara tersebut baru disidangkan pada 20 Januari 2020 lalu, namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

4 Kali Peringatan

Kodam Jaya menyatakan sebanyak 8 rumah digusur dalam penertiban tersebut. Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Kolonel Czi Zulhandrie S. Mara mengatakan, penertiban ini dilakukan karena di 8 rumah tersebut sudah tidak lagi ditempati oleh purnawirawan ataupun Warakawuri TNI.

"Makanya kita tertibkan sejumlah 8 rumah bagi penghuni yang tidak berhak lagi. Putra putrinya purnawirawan yang mungkin tidak ada di bawah struktur TNI lagi. Nah kita sudah berikan peringatan 4 kali," kata Kolonel Zulhandrie di lokasi.

Kisah Mistis Driver Taksi Online Mengaku Angkut Sepasang Kekasih, Seperti Habis Keramas

Pengosongan ini dilakukan Kodam Jaya sesuai surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019. Surat itu ditujukan kepada 8 rumah yang belum mengosongkan barang sejak Surat Peringatan pertama (SP1) dikeluarkan.

Selain itu dia juga menyebut putusan pengadilan pada 2011 telah memenangkan TNI sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan rumah. "Konflik itu sudah diajukan dari tahun 2010 di Pengadilan Negeri pusat. Kita sudah ada keputusan dari PN Pusat di tahun 2011 sesuai dengan nomer registernya 426 PDPG 2010 PN Jakpus 11 Mei 2011. Kodam Jaya sebagai pihak yang berhak," terangnya.

Melalui putusan itu, Zulhandrie yakin yang dilakukan TNI sudah benar. Meskipun saat ini warga tengah kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya