Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Rumah Dipatoki, Warga Masyarakat Adat Turut Menggugat UU IKN ke MK

Rumah Dipatoki, Warga Masyarakat Adat Turut Menggugat UU IKN ke MK
user
Jumat, 8 April 2022 - 13:54 WIB
share
SOLOPOS.COM - Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) setelah mendaftarkan gugatan judicil review atas UU IKN di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (1//4/2022). (aman.or.id)

Solopos.com, SOLO — Seorang ibu bernama Dahlia dari Suku Pasir Balik, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur turut mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi karena lahan lokasi rumahnya dipasangi patok sebagai tanda kawasan IKN Nusantara.

”Ibu Dahlia terkejut mengetahui [lahan] rumahnya tiba-tiba sudah dipasangi patok [menjadi] lokasi IKN Nusantara. Ini kan aneh! Tidak ada pemberitahuan, tapi sudah main [pasang] patok,” kata Muhammad Arman, penasihat hukum Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN