SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO—Seorang pengamen, Budi Suranto, 42, dibekuk aparat Satnarkoba Polresta Solo di rumahnya di Tipes, Serengam, Solo, Kamis (20/2/2014), karena diduda memiliki sabu-sabu (SS). Benar saja, saat menggeledah rumah petugas menemukan dua paket SS.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, melalui Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/2), mengatakan penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga menginformasikan rumah Budi kerap dijadikan ajang pesta SS oleh segerombolan orang. Berbekal informasi tersebut, kata Sis, petugas lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan. Setelah mempunyai cukup bukti, petugas menggerebek rumah tersangka.

“Saat menggeledah kami menemukan dua paket SS dan satu unit ponsel. Ponsel itu diduga digunakan tersangka untuk memesan SS,” papar Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Tersangka, lanjut dia, kini ditahan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun menanti pengamen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya