SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Proses eksekusi rumah seluas 485 meter persegi di Jalan Menteri Supeno 47 Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Senin (14/7/2014) siang, sempat ricuh. Penghuni rumah dan petugas juru sita Pengadilan Agama dan kepolisian terlibat saling dorong.

Saat petugas datang sekitar pukul 10.30 WIB penghuni rumah Siti Budianto dan beberapa kerabatnya menghadang, mengunci pintu masuk dari dalam dan menutupnya dengan kursi dan meja. Jendela pun ditutup rapat. Petugas juru sita berkali-kali mengingatkan penghuni rumah untuk membuka pintu namun tak digubris.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah berkali-kali imauan tidak digubris penghuni rumah, petugas akhirnya membuka paksa dengan memecah kaca pintu. Meski Siti Budianto sempat menghalang-halangi juru sita untuk mengeluarkan perabotan rumah tangga, akhirnya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian proses eksekusi bisa dilakukan.

“Ini hak saya akan saya pertahankan sampai kapan pun,” ucap Siti Budianto sambil menangis di hadapan petugas juru sita.

Siti tidak mengerti kenapa pengadilan tega memaksanya keluar dari rumah padahal diakui Siti rumah tersebut sudah ditempati bertahun-tahun. Namun rumah almarhum Harjo Suwito itu sejak dua tahun terakhir memang sempat masuk pengadilan oleh tujuh saudaranya yaitu Rusdiman, Rusmadi, Purwanto, Sri lestari, Supriyati, Murtini,Yuli astuti, untuk dibagi warisan.

Pembagian waris itu oleh pengadilan diputus bagi uang dan rumah tersebut harus dilelang. Namun Siti mengaku tidak pernah diajak berembuk dan belum pernah memberikan tandatangan sekalipun.

“Sampai sekarang saya tidak pernah nerima uang, tidak pernah tandatangan dan tidak tahu menahu rumah ini dilelang,” kata Siti.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Kota Jogja Samsul Bahri proses eksekusi rumah tersebut sudah sesuai hukum. Dia mengaku sejak rumah itu diajukan ke pengadilan sudah berkali-kali ada proses mediasi, dan disepakatati waris dibagi uang agar mudah dibagikan delapan orang.

“Memang termohon [Siti Budiati] ini tidak pernah menanggapi akhirnya sidang dilanjutkan dan diputus,” kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya