SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Proses eksekusi rumah seluas 485 meter persegi di Jalan Menteri Supeno 47 Kelurahan pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Senin (14/7/2014) siang, sempat ricuh.

Penghuni rumah yakni Siti Budianto beserta beberapa kerabatnya, terlibat saling dorong dengan petugas juru sita Pengadilan Agama dan kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Risni selaku keponakan Siti menyebut dalam proses lelang tersebut ada permainan dari oknum Pengadilan Agama. Menurutnya, rumah yang ditempati bibinya tersebut dibeli oleh salah seorang petugas juru sita namun dalam jual beli diatasnamakan orang lain.

“Proses lelang ini janggal cepat sekali karena yang beli itu oang pengadilan,” kata Risni.

Namun ia tidak bisa berbuat banyak menyaksikan juru sita mengosongkan rumah bibinya tersebut. Dia juga belum tahu bibinya akan tinggal dimana.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Kota Jogja Samsul Bahri menjelaskan proses eksekusi rumah tersebut sudah sesuai hukum. Dia mengaku sejak rumah itu diajukan ke pengadilan sudah berkali-kali ada proses mediasi, dan disepakatati waris dibagi uang agar mudah dibagikan delapan orang.

“Memang termohon [Siti Budiati] ini tidak pernah menanggapi akhirnya sidang dilanjutkan dan diputus,” kata Samsul.

Samsul juga membantah ada oknum pengadilan yang bermain. Menurutnya keputusan lelang sudah sudah sesuai. Setelah rumah laku dilelang, kata dia, masih ada tugas pengadilan untuk membagi-bagikan uang hasil penjualan.

“Mungkin salah pengertian karena memang yang memegang uang hasil penjualan itu pengadilan sebelum akhirnya dibagi-bagikan ke ahli waris,” tandas Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya