SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, KEDIRI</strong> –&nbsp;</span>Sedikitnya 32 botol minuman keras (miras) disita aparat kepolisian dari <a title="1 Napi Rutan Trenggalek Terluka Dikeroyok, 4 Pelaku Masuk Sel Isolasi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180509/516/915177/1-napi-rutan-trenggalek-terluka-dikeroyok-4-pelaku-masuk-sel-isolasi">sebuah rumah</a> di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang digunakan untuk memproduksi minuman keras.</p><p>"Kami amankan sekitar 32 botol minuman keras oplosan botol besar, lima botol minuman ukuran kecil dan beberapa perlengkapan untuk meracik minuman keras tersebut," kata Kapolres Kota Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Selasa (8/5/2018) petang.</p><p><span>Rumah yang digerebek polisi dihuni oleh dua orang, yaitu Pur, 60, dan Pai, 62. Keduanya turut ditangkap petugas sebab saat penggerebekan ditemukan banyak barang bukti.</span></p><p>Polisi mengamankan berbagai ukuran minuman keras yang sudah dikemas dalam <a title="Dituding Tak Netral karena Foto, 23 ASN Tulungagung Tak Bersalah" href="http://madiun.solopos.com/read/20180510/516/915368/dituding-tak-netral-karena-foto-23-asn-tulungagung-tak-bersalah">botol air mineral</a>. Selain di botol besar dan kecil, juga diamankan dua galon air isi ulang, satu kilogram gula pasir, tiga karung botol air kemasan yang masih kosong, serta empat unit timba ukuran besar. Seluruh barang bukti itu disita dari rumah tersebut.</p><p><span>Saat disinggung lamanya produksi, Kapolresta mengatakan dari pengakuan yang bersangkutan masih sekitar satu tahun. Setiap kali memproduksi minuman keras tersebut, omzet cukup besar, bahkan untungnya hingga ratusan ribu rupiah.</span></p><p><span>"Pengakuan tersangka demikian. Untuk satu botol dijual Rp20.000. Keduanya memproduksi setiap hari," ujar AKBP Anthon Haryadi.</span></p><p><span>Sejumlah tetangga mengaku sudah lama mengetahui adanya praktik pembuatan minuman keras di rumah itu, bahkan warga sudah seringkali mengingatkan, tapi diabaikan.&nbsp;</span></p><p>Nur Hasim, salah seorang perangkat mengatakan yang bersangkutan diketahui <a title="Zakat Fitrah di Kota Madiun Ditetapkan 3 Kilogram per Orang" href="http://madiun.solopos.com/read/20180508/516/915130/zakat-fitrah-di-kota-madiun-ditetapkan-3-kilogram-per-orang">sudah lama</a> menjalankan usaha itu sekitar 10 tahun. Padahal pengakuan tersangka kepada polisi hanya sekitar satu tahun.</p><p><span>Pihak kelurahan, kata dia, memang tidak tinggal diam dan mengadukan masalah ini ke aparat berwenang, sebab usaha yang dijalani mereka melanggar aturan. Yang bersangkutan juga punya usaha warung kopi, bahkan beberapa di antara pengunjung sering minum miras di warung itu.</span></p><p><span>"Kami sudah memperingatkan agar para konsumen tidak minum di lokasi. Kalau pembelinya rata-rata dari luar Kelurahan Pakunden," ujarnya.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya