SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Rumah seharga di bawah Rp2 miliar di Jakarta akan dibebaskan dari PBB.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat segera membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan harga tanah di Jakarta terus naik sehingga banyak warga yang tidak sanggup bayar pajak.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Maka kami putuskan agar rumah seharga di bawah Rp2 miliar bebas bayar pajak. Sebelumnya kan di bawah Rp1 miliar,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/5/2017).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tengah membahas peraturan gubernur (Pergub) terkait pembebasan pajak untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.

Bahkan, pembebasan pajak tersebut akan berlaku bagi para veteran. Pembahasan Pergub, kata dia, juga sekaligus membahas aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pergubnya disahkan pada bulan ini, jadi nanti masyarakat yang punya rumah di bawah harga Rp2 miliar terbebas dari pajak,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya