SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Rumah bersubsidi digulirkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Aturan kepemilikan rumah bersubsidi akan diperketat.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memperketat kepemilikan rumah bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar rumah bersubsidi tidak jatuh ke tangan spekulan.

Pasalnya, spekulan bertujuan mengambil keuntungan besar dengan menjual kembali rumah tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal.

“Presiden mewanti-wanti betul terkait hal tersebut dan pemerintah akan membuat aturan untuk mengantisipasi hal tersebut,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Basuki menuturkan aturan tersebut nantinya akan dibuat oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, karena terkait dengan pengucuran kredit dan kepemilikan lahan.

Seperti diketahui rendahnya harga rumah bersubsidi membuat para spekulan berupaya memiliki produk dari program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Para spekulan tersebut kemudian menjual rumah tersebut dengan harga yang lebih mahal, karena mengategorikannya sebagai hunian komersial.

Sebelumnya, Jokowi juga menyetujui penurunan uang muka menjadi 1% dari harga rumah ditambah dengan Rp4 juta untuk membayar biaya tambahan saat mengajukan kredit.

Pemerintah juga telah memastikan penurunan bunga untuk rumah bersubsidi menjadi hanya 5% dari yang sebelumnya 7,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya