SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Belasan warga RT 001/RW 006, Kerten, Laweyan, Solo, Rabu (24/10/2012), mengadu ke DPRD Solo. Mereka mempertanyakan perintah pengosogan rumah mereka yang menempel dengan tembok SMA Pangudi Luhur Santo Yosef.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perwakilan warga, Harno, menjelaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu melayangkan surat setidaknya kepada 14 keluarga yang ditinggal di tempat tersebut. Surat tersebut berisi perintah pengosongan lahan dengan batas waktu hingga Minggu (28/10/2012). Rencananya, lahan dari bekas penggusuran digunakan sebagai tempat parkir. “Satpol PP secara sepihak meminta kami untuk mengosongkan lahan hingga Minggu,” ungkapnya.

Harno mengakui sudah ada beberapa kali sosialiasi yang digelar di kantor kelurahan sebelum perintah pengosongan tersebut disampaikan. Hanya saja, warga menduga adanya ketidakberesan dari rencana penggusuran tersebut. Saat sosialisasi, Satpol PP pernah menyatakan kalau kawasan tempat mereka tinggal akan digunakan untuk pembuatan taman. “Tetapi berubah menjadi lahan parkir. Satpol PP plin-plan, dulu rencana membuat taman kenapa kok sekarang jadi parkir?” terangnya.

Ditanya konfirmasi kepada pihak sekolah, Harno menuturkan sudah pernah melakukannya. Hanya saja, saat konfirmasi tersebut pihaknya juga kembali menemukan keganjilan. “Ya saat saya temui kesannya cuek. Tetapi, saya mendengar sendiri dari kepala sekolahnya kalau mereka diminta sejumlah uang oleh petugas Satpol PP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harno bersama perwakilan warga lainnya mengaku tidak memiliki izin secara tertulis terkait penggunaan lahan tersebut. Hanya saja, mereka mulai menempati lahan tersebut sejak 1983. “Kami memang tidak izin tertulis, tetapi secara lisan kami izin. Kenapa kami diminta pindah baru akhir-akhir ini,” tambahnya. Lantaran hal tersebut, mereka mengadu ke DPRD Solo. Warga berharap DPRD bisa memberikan perlindungan dan meluruskan masalah tersebut.

Menanggapi permintaan warga tersebut, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menjelaskan bakal menindak lanjuti permasalahan itu. Pihaknya akan memanggil Satpol PP guna memberikan penjelasan. “Kami akan meminta komisi untuk memanggil Satpol PP. Ya secepatnya saja sebelum tenggat waktu penggusuran,” ujarnya.

Sukasno menyampaikan dari audiensi yang digelar warga menyampaikan memang sudah beberapa kali dilakukan audiensi. Dana pembongkaran sendiri sudah diberikan kepada pemilik bangunan yang diharuskan dibongkar. “Sudah ada uang bongkarnya senilai Rp750.000/keluarga. Hanya saja, mereka belum bisa menerima keputusan pengosongan itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya