SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan bangunan bekas pabrik es Sari Petojo yang sebagian sudah dirobohkan harus dikembalikan ke kondisi semula. Hal itu ditegaskan Rudi di sela Diklat Manajemen Pasar Angkatan 2 di Hotel Asia Solo, Senin (25/7).

Rudy menuturkan pihak provinsi harus bertanggung jawab atas hal tersebut jika tidak ingin dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Menurut Rudy, bekas pabrik es Sari Petojo tersebut mutlak merupakan Benda Cagar Budaya (BCB). Sebab, menilik dari tahun pembuatan bangunan yakni tahun 1888, bangunan itu sudah berumur lebih dari 50 tahun. Sedangkan dalam UU Cagar Budaya secara jelas menyebutkan bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun sudah dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Dikatakan Rudy, penolakan pembangunan mall tersebut memilki alasan jelas. Terlebih saat ini Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit waluyo. Salah satu isi Raperda itu menyatakan jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan difungsikan sebagai pusat study dan kajian sehingga masyarakat bisa mengetahui sejarah berdirinya pabrik es termasuk cara membuat es zaman dulu. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya