SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tidak ada jalan lain, Prita Mulyasari terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet harus menjalani persidangan kembali. Kasasi ke MA juga tidak bisa dilakukan Prita untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Banten.

“Tidak ada lagi mekanismenya. Jadi Prita harus lanjut sidangnya,” ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio, Jumat (31/7).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verzet atau perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita. Jaksa mengajukan verzet untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memutuskan menghentikan sidang kasus Prita karena dakwaannya tidak sah.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas) Hamzah Taja telah memastikan terdapat jaksa yang bersalah dalam penanganan kasus Prita Mulyasari. Kesalahan tidak terletak pada pendakwaan UU ITE namun saat mekanisme pengembalian berkas ke pihak penyidik.

Rudi menilai sidang Prita tidak dapat berhenti karena kesalahan JPU. Kesalahan tersebut hanya sekadar kesalahan teknis. Secara materi tidak ada masalah.

“Itukan formalitas saja. Kesalahan dari penempatan tulisan itu bisa diperbaiki,” tandas Rudi
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya