SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan tanah bekas kas desa di Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen. Tanah tersebut direncakan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Foto diambil belum lama ini. (JIBI/Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN – Sebanyak empat tanah kas desa di Kecamatan Gemolong dibidik jadi ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini dilakukan guna memenuhi target pemenuhan RTH di ruang publik sebanyak 20%.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sragen, Ismanto, menjelaskan perkembangan Gemolong yang cukup pesat menjadikan wilayah tersebut sudah menjadi daerah perkotaan. Sesuai UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, sebuah kota setidaknya memiliki minimal 20% dari luas wilayah digunakan untuk RTH. Sementara, untuk ruang privat setidaknya terdapat 10% RTH dari luas lahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mengacu hal tersebut, lanjutnya, tim dari Pemkab Sragen terdiri atas BLH, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta kecamatan melakukan survei ruang publik di Gemolong yang dimungkinkan untuk menjadi RTH.

“Sebuah kota, sesuai UU No. 26/2007 serta Permen PU harus ada RTH. Dari hal itu, tim pemkab sudah survei wilayah mana saha yang bisa dikembangkan. RTH itu bisa makam, lapangan bahkan pinggir jalan yang tidak terbangun fisik bisa dimanfaatkan untuk RTH,” ungkapnya saat ditemui solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (16/12/2013).

Ismanto mengatakan keberadaan RTH di wilayah Gemolong penting segera direalisasikan. Terlebih, posisi Gemolong yang cukup strategis menghubungkan berbagai wilayah membuat masyarakat mulai tertarik membuka usaha dan mendirikan bangunan di Gemolong.

“RTH itu berfungsi sebagai paru-paru kota, untuk konservasi kaitannya dengan air dan sebagainya serta sarana rekreasi dan mengurangi polusi. Sudah saatnya RTG di Gemolong itu diwujudkan untuk lingkungan yang sehat,” terang dia.

Pihaknya meyakini target RTH 20% dari luas wilayah Gemolong dapat tercapai. Pasalnya, masih banyak lahan terbuka di wilayah Gemolong yang berpotensi menjadi RTH.
Salah satu tim survei dari BLH, Sungadi, menjelaskan beberapa waktu lalu tim melakukan survei tanah yang berada di empat kelurahan. Keempat kelurahan tersebut yakni Gemolong, Kragilan, Ngembatpadas serta Kwangen.

Dijelaskannya, keempat lokasi yang disurvei merupakan bekas tanah kas desa. “Setiap kelurahan mengajukan untuk perluasan RTH. Sementara belum bisa dipastikan karena perlu identifikasi dulu. Kemarin baru survei lokasinya saja,” terang dia.

Sementara itu, Lurah Gemolong, Sumarno, mengatakan tanah yang direncanakan menjadi RTH di wilayahnya memiliki luas sekitar 2 hektare. “Dulu tanah bengkok sekarang jadi aset daerah dan sudah disurvei dari BLH dan Bappeda,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya