SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ruang publik Solo, Pemkot Solo akan memperketat perizinan pemakaian Plasa Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo akan memperketat pemanfaatan Plasa Sriwedari untuk berbagai kegiatan. Dinas terkait akan memberikan teguran kepada penyelenggara acara yang memboyong sponsor produk rokok ke kawasan ruang publik tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disbudpar Solo Eny Tyasni Suzana menyatakan sejumlah pihak penyelenggara acara yang mendapatkan dukungan dari perusahaan rokok tidak menyebutkan sumber pendanaannya saat mengajukan perizinan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Selama ini izin yang diberikan tidak pernah mencantumkan penyelenggara acara membawa promosi rokok. Izinnya hanya untuk kegiatan seni dan kreatif. Penyelenggaranya tidak terbuka sejak awal,” katanya saat ditemui wartawan di Bale Tawangarum, Senin (4/4/2016).

Lebih lanjut Eny mengatakan peruntukan kawasan Plasa Sriwedari tidak untuk kepentingan komersial melainkan untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial yang bermanfaat untuk masyarakat banyak. “Selama ini pemberian izin dengan kontribusi nol. Peruntukannya memang tidak untuk bisnis. Tapi kalau untuk kepentingan komersial, ke depan tentunya tidak kami izinkan,” jelasnya.

Eny menjelaskan pihaknya bakal menegur penyelenggara acara yang menggandeng sponsor rokok bertepatan dengan penyelenggaraan car free day Jl. Slamet Riyadi, Minggu (3/4/2016) lalu. “Yang kemarin tetap akan kami tegur untuk evaluasi penyelenggaraan kegiatan yang lain,” terangnya.

Menurut Eny, Disbudpar terbuka memberikan izin Plasa Sriwedari untuk berbagai kegiatan yang diinisiasi masyarakat. Namun pihaknya mewanti-wanti agar penyelenggara acara tidak asal menggandeng sponsor.

Eny juga menyebutkan pemanfaatan Plasa Sriwedari untuk berbagai kegiatan gratis namun harus melalui seleksi dan penjadwalan dari Disbudpar.

“Seleksi tetap. Untuk penjadwalan tetap dilakukan  untuk mengatur kegiatan agar tidak tubrukan dan tidak jadi arena bisnis. Ruang publik ini milik masyarakat dan tidak bayar. Asal digunakan untuk kegiatan nonkomersial yang bermanfaat bagi orang banyak,” pesannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalangan Komisi II DPRD Solo mengritik pemanfaatan Plasa Sriwedari untuk acara yang didukung perusahaan rokok, berbarengan dengan acara car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Minggu (3/4/2016) pagi. Penyelenggara acara membuat acara di ruang publik tersebut dengan izin yang diterbitkan Disbudpar Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya