SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawaran diskon (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, PADANG — Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) prihatin lantaran ruang publik di Tanah Air dipenuhi bahasa asing.

“Bukan bahasa asing tidak boleh, tapi saya melihat publik digiring lebih banyak memakai bahasa asing,” kata Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dadang Sunendar, di Padang, Kamis (25/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyampaikan hal itu dalam Seminar Internasional Linguistik dengan tema Bahasa dan Perubahan Sosial yang digelar Program Studi S2 Liguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas bekerja sama dengan Masyarakat Liguistik Indonesia cabang Universitas Andalas.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, jika ada yang ingin menggunakan bahasa asing di ruang publik ada tempatnya. Urutannya adalah bahasa Indonesia dulu, bahasa daerah, baru kemudian bahasa asing. “Bahasa negara harus diutamakan di ruang publik, mulai dari nama jalan, bangunan, lembaga pendidikan, merek dagang, dan lainnya. Ini merupakan aturan undang-undang,” ujar dia.

Posisi bahasa Indonesia di Indonesia seharusnya sangat kuat. Ada produk hukum khusus tentang ini yang harus diwujudkan oleh semua orang Indonesia dan pemerintah, yaitu UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ia menyarankan pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. “Jadi kalau ada spanduk yang berbahasa Inggris bisa diturunkan sebagaimana di DKI Jakarta,” kata dia. Ia memberi contoh Bali adalah salah satu daerah yang ruang publiknya banyak menggunakan bahasa asing. Namun, beberapa wilayah tertentu aksara setempat tetap dipertahankan.

Akan tetapi, ada juga nama-nama instansi resmi pemerintahan atau program publik yang memakai bahasa asing. Car free day adalah contohnya. Padahal ada padanan bahasa Indonesianya yakni Hari Tanpa Kendaraan Bermotor. Ada pula traffic management centre di Kepolisian Indonesia yang bisa diubah menjadi Pusat Tata Kelola Lalu-lintas.

Contoh lain adalah kata launching yang sangat sering menggusur kata peluncuran, terkhusus bagi kepentingan bisnis. Juga untuk program-program promosi di pusat-pusat perbelanjaan dan lain sebagainya. Sunendar mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk membuat aturan hukum berupa perda, perwali, dan pergub tentang pengendalian bahasa di ruang publik. Ia mengakui muncul kekhawatiran orang Indonesia tidak bangga dan kurang mencintai bahasa sendiri.

Bahasa merupakan elemen dasar pembentuk nasionalisme. Bangsa ini memiliki bahasa resmi semenjak lahir sementara masih ada negara yang belum memiliki bahasa sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya