SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Guna meminimalkan rasa trauma yang menghantui anak pelaku kriminal, Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah menyiapkan ruang khusus pengadilan anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari pengamatan Harian Jogja, ruang khusus di lantai dua PN Bantul itu jauh berbeda dari tiga ruang pengadilan umum di lantai satu. Selain ukurannya lebih mungil, juga disediakan kursi tambahan bagi pendamping terdakwa di depan meja majelis hakim.

Menurut hakim PN Bantul, Golom Silitonga, tata cara pengadilan anak juga berbeda dari pengadilan umum.

“Sepanjang persidangan, hakim, jaksa, pengacara, panitera dan bapas mengenakan pakaian sipil,” jelas Golom di sela peresmian ruang khusus pengadilan anak itu, Kamis (21/6).

Dengan demikian, lanjut Golom, persidangan tidak memperlihatkan kesan angker yang dapat membuat trauma si terdakwa di sepanjang masa pertumbuhannya. Selain itu, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan jaksa, semua dilaksanakan secara tertutup.

Persidangan anak baru terbuka untuk umum setelah memasuki tahap paling akhir, yaitu pembacaan vonis hakim. Hampir seluruh vonis yang dijatuhkan hakim adalah mengembalikan terdakwa kepada orangtuanya untuk dibina di rumah.

“Vonis kurungan baru dapat dijatuhkan khusus untuk kasus-kasus yang berat (seperti pembunuhan dan kasus narkoba),” jelas Golom.

Menurut dia, sepanjang menyidangkan kasus anak di bawah umur, PN Bantul belum sekalipun menangani kasus berat semacam itu.

Dari sekitar 30 kasus kriminal dengan terdakwa anak di bawah umur yang ditangani PN Bantul, semuanya divonis pembinaan saja.

Kepala PN Bantul, Yanto menambahkan, penyediaan ruang khusus pengadilan anak itu mengacu pada UU No.23/2002 tentang perlindungan anak (PA). Dalam UU PA diatur setiap pengadilan negeri harus memiliki ruang khusus pengadilan untuk anak. Ruang khusus itu berlaku bagi terdakwa dengan usia mulai dari delapan tahun hingga 18 tahun. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya