JAKARTA- Mencuatnya dugaan penyimpangan dalam renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) senilai Rp20 M, Badan Kehormatan (BK) DPR mengusulkan penghapusan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Penghapusan alat kelengkapan Dewan itu akan didorong lewat revisi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Saya kira perlu direvisi. Tidak perlu anggota dewan mengurusi rumah tangga. Barangkali tidak perlu lagi,” tutur Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ke depan, ujar Prakosa, urusan rumah tangga Dewan sebaiknya ditangani oleh Sekretariat Jenderal DPR saja.
“BK memikirkan juga usulan ke pimpinan untuk mengubah UU Parlemen di mana BURT tidak ditangani Dewan lagi. Itu urusan Setjen,” tandasnya.
Sebelumnya usul penghapusan BURT datang dari sejumlah anggota DPR. Antara lain anggota FPPP Ahmad Yani dan anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat. BURT dipandang sebagai alat kelengkapan yang tak perlu ada, karena kerap memicu kontroversi. detikcom