Solopos.com, KARANGANYAR—Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdaganakerkop) dan UKM Karanganyar memfasilitasi tenaga kerja atau karyawan yang memiliki masalah terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Hal tersebut dilakukan dengan menyediakan ruang aduan permasalahan THR di Kantor Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar. Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan meskipun ruang aduan THR didirikan pada akhir pekan ini, namun ia sudah membuka pelayanan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.