SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

RSUD Limpung Kabupaten Batang sudah bisa melayani pasien BPJS mulai 17 Agustus 2017.

Semarangpos.com, BATANG — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limpung di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapan melayani pasien peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur RSUD Limpung Kabupaten Batang, Agung Rumihadi seusai acara penandatangan kerja sama dengan BPJS di Batang, Jumat (11/8/2017), mengatakkan bahwa pelayanan pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan akan mulai berlaku 17 Agustus 2017. “Alhamdulilah berkat perjuangan dan kerja keras mulai 17 Agustus 2017, kami sudah bisa melayanai pasien BPJS,” katanya.

Menurut dia, RSUD Limpung yang mulai beroperasi sejak tujuh bulan terakhir ini memang tidak serta merta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena harus melengkapi sejumlah persyaratan. Pemenuhan pembenahan apa yang menjadi syarat dikeluarkanya izin, kelengkapan administrasi, penentuan kelas, perizinan rumah sakit, ketersediaan jumlah minimal tenaga dokter umum dan dokter ahli serta beberapa persyaratan lainnya, kata dia, menjadi salah satu syarat agar bisa bekerja sama dengan BPJS.

“Akan tetapi, akhirnya kami sudah siap dan sesuai standar operasi prosedur [SOP] sudah dapat melayani pasien peserta BPJS,” katanya.

Ia mengatakan RSUD Limpung akan berusaha maksimal dengan sepenuh hati melayani masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang prima. RSUD Limpung, kata dia, saat ini memiliki 53 tempat tidur pasien yang dilengkapi dengan ruang bersalin, HCU, laboratorium, farmasi dan ruang operasi yang sudah sesuai SOP. “Akan tetapi setelah ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kami memperkirakan jumlah pasien rawat inap akan meningkat,” katanya.

Kepala BPJS Kesahatan Cabang Pekalongan Asep Subana mengatakan untuk bermitra dengan BPJS memang harus ada proses yang dilalui oleh RSUD Limpung. “Proses yang menjadi lama adalah izin. Jika saja izin rumah sakit cepat maka kita juga akan cepat bekerja sama. Pengajuan izin merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditoleransi dan mulai 17 Agustus peserta JKN dan KIS bisa mendapatkan layanan dengan fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya