SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul harus menanggung utang miliaran rupiah kepada pemasok obat-obatan, akibat belum dicairkannya klaim sejumlah jaminan kesehatan oleh Pemerintah Pusat.

Pasokan obat-obatan terancam dihentikan bila rumah sakit pelat merah ini terus menunggak utang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Direktur Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul Yulius Suharta menyebutkan, rumah sakit milik Pemkab Bantul itu menanggung utang sejak Oktober tahun lalu hingga saat ini. Yulius tidak menyebut pasti angka utang tersebut, namun jumlahnya dipastikan mencapai miliaran rupiah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi selama ini kan untuk mendatangkan obat-obatan itu bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memasok obat, tapi karena klaim dari Pemerintah Pusat belum dibayarkan kami juga tidak punya uang untuk membayar utang itu,” ungkap Yulius, Senin (14/4/2014).

Menurut Yulius, klaim dari Pemerintah Pusat mencapai lebih dari Rp25 miliar. Terdiri dari klaim pengobatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Semuanya merupakan program asuransi Pemerintah Pusat yang dijalankan pada 2013.

Klaim yang belum dibayarkan tersebut merupakan pengeluaran sejak Agustus hingga Desember 2013.

Seretnya pembayaran klaim mengganggu operasional rumah sakit tidak terkecuali pembayaran pembelian obat-obatan untuk pasien.

Ditambahkan, ada puluhan rekanan yang menjadi mitra RSUD dalam menyuplai obat-obatan. Baik perusahaan farmasi yang ada di Jogja maupun luar daerah. Untungnya kata Yulius, para rekanan tersebut tidak menerapkan sanksi tegas terhadap RSUD dengan langsung menghentikan suplai obat-obatan karena utang yang menungggak sejak Oktober lalu.

“Mereka hanya meminta kami memperpendek waktu pembayaran, misalnya berutang sejak Februari, diupayakan Maret sudah ada yang dibayar. Karena mereka tahu masalah yang kami hadapi karena dana belum cair,” imbuhnya.

Namun ia tidak dapat menjamin, sampai kapan pihak ketiga dapat menolerir utang RSUD Panembahan tersebut. Sebab ia yakin, sebuah perusahaan punya aturan tersendiri dalam mengatur arus uang internal agar perusahaan itu tetap sehat.

“Sementara belum dihentikan, kalau nanti enggak tahu, kemungkinan mereka bisa memahami,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya