SOLOPOS.COM - Rumah Sakit Kristen Tayu, Pati. (rsktayu.blogspot.co.id)

Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu Pati diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang harus dilelang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang, Senin (16/1/2017), memutuskan melelang tanah dan bangunan Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan melelang lahan seluas 3.189 m2 beserta bangunannya itu didasarkan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang pada kenyataan Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria yang menaungi rumah sakit itu tak lagi mampu membayar tuntutan gaji mantan pegawai rumah sakit tersebut yang nilainya Rp744 juta.

Th. Yosep Parera, kuasa hukum Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria yang menaungi Rumah Sakit Kristen Tayu, di Semarang, Senin, menilai, pelaksanaan lelang tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dicapai saat para pihak yang berperkara dipertemukan oleh Ketua PN Semarang pada 2015.

“Yayasan menyatakan sanggup membayar tuntutan pembayaran gaji 28 mantan karyawan yang mengajukan gugatan, uangnya ada,” katanya. Bahkan, lanjut dia, terdapat enam mantan pegawai yang sudah mengambil uang ganti rugi tersebut, termasuk salah satu pimpinan karyawan yang mengajukan gugatan.

Kesepakatan tidak pelu dilakukan lelang atas kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua PN Dwiarso Dwi Santiarso pada 2015 itu juga sudah ditembuskan ke pengadilan tinggi. Menurut dia, dasar lelang yang akan dilaksanakan pada 25 Januari 2017 tersebut adalah gugatan yang dilayangkan oleh mantan pegawai yang bernama Sutarso dan 27 karyawan lainnya.

“Padahal Sutarso sudah mengambil gaji yang menjadi bagiannya, kami ada bukti kalau sudah enam mantan pegawai yang datang mengambil tuntutannya,” katanya.

Ia menduga Ketua PN Semarang yang sekarang tidak memperoleh informasi yang lengkap perihal perkara ini. “Ada dugaan mafia hukum yang mendorong agar lelang terhadap aset RS Tayu ini tetap dilakukan,” katanya.

Yayasan RS Kristen Tayu melalui kuasa hukumnya sejatinya telah mengirimkan surat permohonan pembatalan lelang yang ditembuskan hingga ke Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, lanjut dia, juga disampaikan landasan-landasan hukum mengenai perkara tersebut.

Jika lelang pada 25 Januari nanti tetap terlaksana, pihak RS Tayu akan melaporkan berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini ke polisi. “Kami akan laporkan semua pihak yang terkait atas dugaan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sementara itu, Supriyadi atas nama Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria yang menaungi Rumah Sakit Kristen Tayu, menjelaskan permasalahan ini bermula pada 2013 ketika 28 karyawan yang 14 bulan tidak dibayar akhirnya mengajukan gugatan. “Saat itu, rumah sakit sudah dalam kondisi tidak beroperasi, hingga saat ini,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, yayasan sudah menyiapkan dana untuk membayar tuntutan mantan pegawainya itu. Nilai tuntutan itu, kata dia, tidak sebanding dengan nilai taksiran tanah dan bangunan RS yang mencapai Rp15 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya