SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Kota Madiun, Jawa Timur, dilarang menerima pasien BPJS Kesehatan mulai 1 Mei 2019. Hal itu karena status akreditasi rumah sakit tersebut sudah tidak berlaku dan belum diperbarui.

“Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan cabang Madiun Joys Karman Nike kepada wartawan saat konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan setempat, Kamis (2/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joys menuturkan akreditasi RSI Siti Aisyah Kota Madiun sebagai rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS telah berakhir.

Setelah akreditasi itu berakhir, seluruh kontrak dan kerja sama yang dijalankan antara rumah sakit dan BPJS juga berakhir.

Kerja sama bisa kembali dilanjutkan setelah pihak rumah sakit memperbarui status akreditasi rumah sakit. Selama akreditasi belum diperbarui, seluruh masyarakat peserta BPJS tidak bisa berobat di rumah sakit itu.

Untuk itu, peserta BPJS yang ingin berobat dialihkan ke tujuh rumah sakit lain yang telah memiliki status akreditasi.

Dia menyebut RSI Siti Aisyah KotaMadiun  selama ini menjadi salah satu rumah sakit rujukan favorit, dalam satu bulan pengunjung rumah sakit tersebut dari peserta BPJS mencapai 5.000 orang.

“Jadi nanti dialihkan ke tujuh rumah sakit. Salah satunya RSUD Kota Madiun,” ujar dia.

Tujuh rumah sakit di Kota Madiun diprediksi akan membeludak pasien BPJS selama RSI Siti Aisyah menutup layanan pasien BPJS.

Salah satu rumah sakit yang diprediksi membeludak yaitu RSUD Kota Madiun. Untuk itu, dia berharap pihak rumah sakit juga bisa menambahkan fasilitas.

“RSUD Kota Madiun sebelum RSI ditutup layanan BPJS aja sudah membeludak pasien BPJS-nya. Apalagi ketambahan limpahan dari RSI. Tapi itu sudah diantisipasi dengan adanya layanan rujukan online. Di situ bisa dilihat kapasitas kamarnya,” ujarnya.

Selain RSI Siti Asyiah, kata Joys, rumah sakit lain yang akan habis masa akreditasinya yaitu RSIA Bhakti Persada di Kabupaten Magetan.

Rumah sakit itu status akreditasinya akan selesai pada tanggal 30 Juni 2019. RSIA Bhakti Persada tersebut merupakan salah satu rumah sakit yang mendapatkan diskresi dari Kementerian Kesehatan.

Namun, tegas dia, jika sampai tanggal 30 Juni 2019 RS tersebut tidak memperbarui status akreditasi, maka layanan BPJS akan dihentikan. 

Lebih lanjut, di wilayah BPJS Cabang Madiun jumlah rumah sakit yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) ada sebanyak 23 rumah sakit. Tetapi, setelah dua rumah sakit tersebut akan dihentikan sehingga hanya tinggal 21 rumah sakit.

Secara nasional, jelas dia, hingga akhir April 2019 terdapat 2.428 FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Saat ini masih ada 271 rumah sakit yang belum terakreditasi. Angka ini turun dibandingkan bulan Desember 2018 yang jumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi sebanyak 720 rumah sakit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya