Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan pengujian pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi