SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Surakarta (MPPS) mendesak Pemkot Solo membuat kebijakan baru yang konsekuen dengan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kebijakan tersebut hendaknya tidak melegalisasi pungutan dalam praktiknya.

Koordinator MPPS, Hastin Dirgantari, saat ditemui sebelum audiensi soal RSBI di Balaikota, Rabu (16/1/2013), mengatakan Pemkot wajib mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI dalam pendidikan di Kota Solo. Menurut Hastin, Pemkot harus tegas kepada sekolah negeri yang masih menerapkan pungutan kepada siswanya.
“Jangan sampai hanya ganti baju,” ujarnya.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Selain bersih dari pungutan, imbuhnya, konsep baru pendidikan hendaknya tidak menimbulkan eksklusivitas. Pihaknya kurang sepakat dengan usulan kelas unggulan pengganti RSBI yang dilontarkan Pemkot beberapa waktu lali.
Menurutnya, konsep pendidikan di sekolah negeri harus disamaratakan. “Kalau bicara mewadahi siswa yang ber-IQ tinggi, ya masuklah ke kelas akselerasi. Bisa juga membuat kelas khusus tanpa embel-embel kelas unggulan atau sejenisnya. Kami khawatir kelas unggulan mirip dengan RSBI, ujung-ujungnya duit,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pihaknya menegaskan keberadaan RSBI selama ini tak selamanya selaras dengan kualitas. Hastin menyebut tidak semua RSBI menghasilkan lulusan unggulan seperti yang digembar-gemborkan.

“Bahkan ada siswa yang tidak lulus UN dari RSBI.”

Lebih lanjut, MPPS kecewa dengan sikap permisif MK yang meloloskan RSBI hingga akhir tahun ajaran, Juni. Menurut Hastin, hal itu sama saja memperpanjang peluang pungli sekolah RSBI.

“Harusnya ketika sudah diputuskan bubar, RSBI dengan keistimewaan dan sistemnya harus gugur. Kalau begini malah jadi rancu,” tukasnya.

Di lain pihak, MPPS sepakat dengan DPRD soal revisi Perda No4/2010 tentang Pendidikan. Hastin menegaskan perda tersebut adalah turunan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang juga direvisi seusai keputusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya