SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhammad Nuh (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Mendikbud Muhammad Nuh (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketetapan hukum penerapan standar internasional bagi sekolah milik pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia merasa masalah diskriminasi yang menjadi dasar pengajuan uji materi atas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) bisa diselesaikan dengan hanya merevisi peraturan teknis pelaksanaan kedua program tersebut.

“Kalau perbedaan [perlakuan], bukan wilayah undang-undang seharusnya ditinjau pelaksanakannya,” katanya di kantor Menko Perekonomian, Rabu (9/1/2013).

Nuh menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 44/2012 pemungutan donasi dari orang tua murid diperbolehkan tetapi sekolah dilarang menentukan murid berdasarkan kemampuan ekonomi.

“Yang dilarang itu ada diskriminasi. Yang penting masuk dulu, adik-adik dari keluarga miskin tetap harus boleh masuk,” katanya.

Namun, Mendikbud menegaskan pemerintah tunduk pada keputusan MK dan status RSBI/SBI sekarang sudah tidak ada dalam sistem pendidikan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya