SOLOPOS.COM - Salah satu kegiatan pembelajaran di sekolah eks RSBI di Solo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Salah satu kegiatan pembelajaran di sekolah eks RSBI di Solo. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JAKARTA — Pengelolaan sekolah-sekolah eks RSBI, yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak serta merta dapat dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan aset dan sumber daya sekolah-sekolah eks RSBI membutuhkan waktu selama empat bulan.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh seusai melakukan pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia di Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).

“Tidak mudah mengeksekusi ini karena RSBI yang diselenggarakan oleh provinsi cantolannya dari Peraturan Pemerintah No. 38/2007, tapi PP ini sekarang sudah tidak punya kekuatan hukum lagi. Berarti siapa nanti yang menyelenggarakan? Padahal di PP yang lain kewenangan dari pendidikan dasar dan menengah ada di kabupaten kota,” ujar Mendikbud pada rilis yang diterima Solopos.com melalui mediacenterdiknas, Senin.

Mendikbud mengemukakan karena pemerintah provinsi tidak mempunyai kewenangan lagi maka pengalihannya tidak bisa dilakukan sesaat. Misalkan, kata Mendikbud, pengalihan aset dan bangunan, yang terkait barang milik negara, tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari atau satu dua bulan.

Kemudian tentang nasib guru, jika diserahkan langsung ke kabupaten kota padahal anggarannya sendiri masuk di provinsi. Menurut Mendikbud, memindahkan anggaran dari provinsi ke kabupaten kota juga tidak mudah.

“Kita juga menjaga jangan sampai nanti dialihkan ke kabupaten kota justru gurunya tidak jelas, tidak ada yang mengurus, asetnya pun belum bisa dipindahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada acara pertemuan, Mendikbud menerima masukan untuk menata ulang kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah. Diusulkan, kewenangan pendidikan dasar ada di kabupaten kota, sedangkan pendidikan menengah ada di provinsi.

Sementara kewenangan pendidikan tinggi tetap di pusat.  Adapun selama ini kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah ada di pemerintah kabupaten kota, sedangkan pendidikan luar biasa ada di provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya