SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
RS Omni Internasional bersiap untuk mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari. Prita pun tidak perlu membayar denda kalah di gugatan perdata di tingkat banding senilai Rp 204 juta.

“Prinsipnya kita sudah mempelajari draft perdamaian dari Depkes, dan kita setuju. Isi draft perdamaian itu hakekatnya saling menghargai dan memaafkan,” jelas juru bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon, Rabu (9/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila Prita juga setuju, draft perdamaian akan dibawa ke Pengadilan Tinggi. “Kita siap untuk mencabut gugatan dan membebaskan dari ganti rugi,” imbuhnya.

Kemudian dari klausul perdata ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri yang menangani pidana untuk sebagai bahan pertimbangan, mengingat Prita saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Prita belum ada reaksi, tapi pengacaranya malah datang dan menambahkan klausul agar dicabut pidana,” terangnya.

Bagaimana dengan kondisi Prita yang pernah menjalani masa penahanan di LP Tangerang karena aduan RS Omni?

“Tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal sebelum lapor polisi sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah negosiasi dengan pengacara Prita, tapi karena tidak ada titik temu ya karena ini negara hukum kita lanjutkan kepada proses hukum,” terangnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya