SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Rumah Sakit (RS) Omni International akhirnya resmi mencabut gugatan perdata kepada Prita Mulyasari. Pencabutan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang dan Manager Legal RS Omni Lalu Hadi.

Keduanya mendatangi PN Tangerang sekitar pukul 10.45 WIB, Senin (14/12). Mereka kemudian memasukkan pencabutan gugatan di Panitera Perdata PN Tangerang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kedatangan kami ke sini mau menyampaikan pencabutan gugatan perdata atas nama Prita Mulyasari. Surat permohonan ini kami sampaikan dengan harapan cepat diperhatikan Pak Ketua (ketua PN Tangerang),” kata Risma.

Risma menjelaskan, tujuan pencabutan gugatan perdata karena RS Omni beritikad baik ingin segera menyelesaikan perkara perdata. RS Omni juga berharap pihak Prita mencabut pengajuan kasasi terhadap RS Omni.

“Kami kan sudah beritikad baik tidak meminta eksekusi putusan. Nah kami berharap kubu Prita melakukan hal yang sama sehingga kalau ini disetujui kami bisa menghadap hakim dengan membawa akta perdamaian dan mengatakan kita sudah berdamai,” jelas dia.

Risma juga sempat ditanya soal kemungkinan pencabutan gugatan pidana RS Omni kepada Prita. Menurutnya, dalam perkara itu RS Omni tidak bisa melangkahi kewenangan pengadilan.

“Kita dibatasi oleh UU. Yang jelas kalau kubu Prita menyetujui perdamaian nanti hakim bisa menyatakan gugatannya (pidana) dicabut karena sudah berdamai. Jadi ini bolanya ada di kubu Prita. Kita berharap nanti kubu Prita mau melakukan perdamaian,” tandas dia.

Pencabutan gugatan ini sekaligus menggugurkan ganti rugi Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas Prita.

Sebelumnya atas putusan PT Banten itu, dukungan pada Prita mengalir hingga memunculkan gerakan koin untuk Prita. Di sejumlah wilayah banyak mengalir sumbangan untuk Prita, mulai dari mantan pejabat hingga pemulung. Jumlah koin akan dihitung hari ini di Jl Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya