SOLOPOS.COM - Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati (dua dari kanan), memberi keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Haris Pops Hotel, Laweyan, Solo, Rabu (27/11/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Rumah Sakit (RS) Mata Solo melalui kuasa hukumnya, Rikawati, mengadukan Kastur, 65, warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, ke Polresta Solo atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pengaduan disampaikan pada Sabtu (23/11/2019) lalu. RS Mata Solo menganggap pernyataan-pernyataan eks pasiennya itu mengenai RS Mata Solo tidak benar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rikawati menganggap Kastur melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Rikawati, saat jumpa pers di Laweyan, Solo, Rabu (27/11/2019), mengatakan pernyataan yang tidak benar itu contohnya pernyataan bahwa Kastur diundang oleh manajemen RS Mata untuk menerima uang Rp75 juta.

10.000-An Melamar CPNS Klaten, Ini 2 Lowongan Terfavorit

Menurutnya, justru Kastur yang saat ini menggugat RS Mata Solo lah yang mengajukan permohonan bantuan kemanusian kepada RS Mata Solo.

“Kami sudah membantu Kastur mencarikan rumah sakit paling bagus untuk mencangkok mata yakni di RS Cipto Mangunkusumo [Jakarta], bahkan memberi dana sosial senilai Rp75 juta pada April 2018 tapi justru digunakan untuk kepentingan lain yakni membayar utang,” ujarnya.

Sindiran Keras Hotman Paris Buat Agnez Mo

Rikawati menyebut bantuan Rp75 juta itu dari dan corporate social responsibility (CSR) sehingga sah-sah saja diberikan. Biasanya dana itu untuk pengobatan gratis katarak dan kegiatan sosial lain.

Ia menambahkan dana CSR Rp75 juta yang diberikan kepada Kastur juga beserta klausul antara RS Mata Solo dan Kastur. Ia menegaskan dugaan malapraktik yang dituduhkan jelas tidak benar.

Terkuak! Ini Rahasia Pijat Alat Vital Ala Mak Erot

Rikawati menjelaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memeriksa dokter RS Mata Solo yang digugat dan menyimpulkan tidak ada kesalahan teknis dalam penanganan medis Kastur. Kebutaan Kastur berasal dari penyakit komplikasi yang dia derita.

Kamera Iphone 11 Pro Max Kalah Sama Xiaomi

“Setelah operasi kedua seharusnya Kastur kontrol setiap pekan namun Kastur tidak kontrol selama 75 hari sejak 20 April 2017 hingga 6 Juli 2017. Selama tidak kontrol ke RS Mata Solo terjadi penurunan penglihatan karena RS Mata Solo tidak dapat memantau perkembangan pascaoperasi,” ujarnya.

Whatsapp Bikin Baterai Smartphone-mu Boros? Mungkin Ini Sebabnya

Ia meyakini Kastur bisa sembuh dan kedua matanya pulih dengan baik apabila taat dengan aturan dokter meskipun memiliki riwayat penyakit lain.

Sebagaimana diinformasikan, Kastur yang menjadi buta setelah menjalani operasi di RS Mata Solo menggugat perdata RS tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kastur menggugat atas kerugian material dan immaterial akibat kehilangan nafkah setelah menjadi buta.

Khasiat Habbatussauda Diklaim Sembuhkan Segala Penyakit Kecuali Kematian

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan telah menerima aduan dari RS Mata Solo terkait pencemaran nama baik dengan nomor pengaduan 711/XI/2019/Reskrim pada Sabtu (23/11/2019).

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

Menurutnya, saat ini Satreskrim Polresta Solo sedang menyelidiki dan segera meminta klarifikasi. “Belum ada yang dipanggil, saat ini sedang melengkapi berkas administrasi. Segera kami panggil pihak-pihak terkait dalam waktu tidak lama lagi,” ujarnya.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Di sisi lain, kuasa hukum Kastur, Bagus Triyogo, mengatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang disangkakan kepada kliennya kurang tepat karena pernyataan Kastur di media berdasarkan pertanyaan para awak media.

Warga Wonogiri Segera Nikmati Jaringan Internet Tanpa Kuota Rp25.000/Bulan



Apabila Kastur disebut mentransmisikan dokumen elektronik itu, Bagus menilai tidak tepat. Menurutnya RS Mata Solo seharusnya memberi hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Harga Iphone 11 Resmi di Indonesia: Paling Mahal Rp27 Jutaan

“Itu hak hukum dari RS Mata Solo, kami akan tetap mendampingi Kastur untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya