SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Pertanian menyatakan 12 rumah pemotongan hewan yang dinilai melakukan kekejaman terhadap hewan oleh LSM Australia ternyata sudah memenuhi standar minimal. Menteri Pertanian Suswono, Jumat (10/6)  menyatakan, ke-12 rumah pemotongan hewan tersebut, bahkan telah memiliki restraining box”  atau sarana peralatan untuk memfiksasi ternak sebelum dipotong yang didatangkan dari Australia .

Menurut dia, dari 12 rumah pemotongan hewan yang disoroti LSM Australia tersebut dua diantaranya ada di Nusa Tenggara Barat ternyata tidak ada sapi asal negeri Kanguru itu yang dipotong, bahkan salah satu RPH di Lampung sudah tutup. Meskipun demikian, menurut Suswono, pemerintah tetap akan memberikan sanksi, jika ada RPH yang tidak memenuhi standar cara penyembelihan hewan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementera itu, pemerintah juga akan melakukan revitalisasi rumah pemotongan hewan, dengan menyusun peta jalan guna pembenahan rumah pemotongan hewan. Saat ini, menurut dia,   masih dilakukan inventarisasi terhadap rumah pemotongan hewan   yang belum memenuhi standar dalam pemotongan hewan. [miol/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya