SOLOPOS.COM - Warga mendaftar sebagai penerima BPUM di Kantor Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Selasa (27/10/2020) lalu. (Solopos-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dari pemerintah pusat yang sudah disalurkan untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Wonogiri mencapai lebih dari Rp45 miliar.

Nilai bantuan BPUM dipastikan akan terus meningkat karena proses pencairan hingga kini masih dilakukan oleh bank penyalur di Wonogiri, yakni Bank BRI dan BNI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan atau KUKM Disperindag Wonogiri, Jumat (18/12/2020), Bank BRI menyalurkan bantuan produktif usaha mikro atau BPUM kepada 13.940 pemohon pelaku usaha mikro dengan alokasi Rp2,4 juta/penerima per 7 Desember lalu.

Positif Covid-19 Solo Tambah 257 Kasus Dalam 3 Hari, 15 Orang Meninggal

Nilai BPUM yang disalurkan kepada mereka tercatat Rp33,456 miliar. Hingga tanggal yang sama Bank BNI menyalurkan BPUM kepada 5.000 pemohon senilai Rp12 miliar. Total BPUM yang disalurkan kedua bank senilai Rp45,456 miliar.

Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, menyampaikan nilai BPUM tersebut berpotensi meningkat karena proses pencairan akan terus dilakukan hingga akhir Desember.

Jumlah penerima BPUM per 7 Desember hanya sebagian dari pemohon yang diusulkan. Dia menjelaskan ada sejumlah lembaga yang menjadi pengusul, yakni dinas yang dipimpinnya, koperasi, bank-bank milik negara, seperti BRI, BNI, dan Mandiri, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM.

Pemeriksaan Wartawan Edy Mulyadi oleh Bareskrim Polri Dihentikan

Wahyu mencatat pada tahap I Dinas KUKM Perindag mengusulkan 15.184 pemohon dan tahap II sebanyak 33.464 pemohon. Total pemohon yang diusulkan dinas untuk mendapatkan BPUM sebanyak 48.648 pelaku usaha mikro.

“Itu hanya yang kami usulkan. Usulan dari lembaga pengusul lainnya juga ada, tapi kami tidak mengetahui. Ini karena tidak ada kewajiban lembaga pengusul lain untuk melaporkan data kepada kami. Mereka langsung mengusulkan kepada Kementerian KUKM,” kata Wahyu.

Dia mendapat informasi, dari seluruh pemohon yang diusulkan ada cukup banyak yang terblokir. Pengajuan yang diblokir di tingkat daerah sebanyak 11.160 permohonan dan diblokir di tingkat pusat tercatat 245 permohonan.

Pemohon Tak Melengkapi Persyaratan

Data pengajuan diblokir karena pemohon tidak melengkapi persyaratan. Oleh karena itu kemungkinan besar pemohon yang data pengajuannya diblokir tidak lolos verifikasi, sehingga tidak dapat menerima BPUM.

“Kami tegaskan bahwa yang menentukan mencairkan BPUM atau tidak mencairkan adalah pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan, tidak berwenang memutuskan,” imbuh Wahyu.

Kata Fengsui Kendaraan di Depan Rumah Pengaruhi Energi Positif

Terpisah, Sekretaris Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Agung Susanto, berharap Dinas KUKM memberi pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa jika tahun depan program pemberian BPUM berlanjut.

“Jangan sampai kami tidak tahu, tapi tahunya malah dari warga. Tahu-tahu banyak warga yang mengurus surat keterangan usaha sebagai salah syarat pengajuan permohonan. Kalau ada informasi resmi kami justru bisa membantu warga dan dinas sesuai kewenangan kami,” ujar Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya