SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyiapkan dana Rp40,1 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Bupati, Wabup, dan legislator DPRD Sragen.

THR tersebut akan diberikan pada Selasa-Rabu (4-5/5/2021) ini dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto saat ditemui wartawan, Senin (3/5/2021), mengatakan pemberian THR bagi ASN akan diatur dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca juga: Mantul! Lahan 1.500 Haktare Disiapkan Untuk Kota Baru Sragen

Dia mengatakan pada Senin draf perbup sudah dikirim ke meja Bupati Sragen karena Senin menjadi hari terakhir bagi Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjabat Bupati periode 2016-2021.

“Nilai THR itu disesuaikan dengan golongan. THR itu terdiri atas satu kali gaji pokok plus tunjangan tetap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan seterusnya. Tunjangan kinerja, seperti tunjangan kinerja (tukin), tambahan pendapatan pegawai (TPP), itu bukan tunjangan wajib atau tetap karena dalam pemberian tunjangan kinerja itu ada parameternya dan terukur. Jadi kalau tunjangan kinerja itu masuk komponen THR itu tidak masuk akal,” ujar Tatag.

Kinerja ASN Belum Tentu Sama

Dia mengatakan belum tentu setiap ASN itu memiliki kinerja yang sama-sama baik. Dia mengatakan tunjangan kinerja itu seperti bonus dalam pekerjaan di sektor swasta.

Baca juga: Klaster Masjid di Sragen Berawal dari Ustaz Positif Covid-19, 13 Orang Terpapar

Dia menerangkan THR ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai kontrak lainnya. “Nilai anggarannya lebih dari Rp40 miliar,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sragen, Dwiyanto, menyampaikan THR dipastikan pekan ini sudah terbayarkan.

Dia menerangkan THR itu tidak hanya untuk ASN tetapi juga untuk Bupati, Wabup, Ketua DPRD, dan legislator DPRD Sragen. Total nilainya sebut Dwiyanto mencapai Rp40,1 miliar.

Baca juga: Tabrak Motor Sampah di Sragen, Pemotor Asal Gondangrejo Terpental Lalu Meninggal Seketika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya