SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Selain menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hati Raya (THR), pemerintah juga diketahui tengah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran untuk masing-masing kebutuhan tersebut adalah Rp20 triliun, sehingga total dana yang disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp40 triliun.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“THR Rp20 triliun, gaji ke-13 juga Rp20 triliun,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto, Rabu (8/5/2019).

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pencairan untuk keduanya tidak akan dilakukan secara bersamaan. Untuk THR akan dilakukan pada bulan depan, kemudian pencairan gaji ke-13 dilakukan satu bulan setelahnya.

“Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, Juli depan,” sambungnya. Nantinya gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan TNI/Polri, sementara THR diberikan kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Peraturan Pemerintah mengenai THR telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Adapun aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan tuntas dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya