SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Pemerintah Kota Semarang bakal mengembalikan sedikitnya Rp276 juta kepada wajib pajak sebagai kompensasi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.</p><p>"Kami memastikan warga yang telah membayar PBB dalam kurun Januari-Maret 2018 akan mendapatkan pengembalian secara tunai," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Saryono di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/8/2018).</p><p>Pengembalian pembayaran itu, kata dia, dilakukan karena mulai tahun depan untuk wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp130 juta akan dibebaskan dari pembayaran PBB sehingga yang sudah terlanjur membayar akan dikembalikan. Diakuinya, kebijakan penurunan nilai PBB juga sudah dilakukan sebesar 40% pada Maret 2018, sehingga setelah direvisi ternyata banyak warga dengan NJOP di bawah Rp130 juta yang telah membayar PBB.</p><p>"Setelah revisi kedua turun, makanya ada pengembalian. Kami kembalikan dalam bentuk <em>cash</em>. Ini untuk yang NJOP di bawah Rp130 juta. Totalnya sekitar Rp276 juta untuk kurang lebih 2.900 wajib pajak," katanya.</p><p>Menurut dia, penurunan nilai PBB 2018 pada Maret lalu ternyata berpengaruh terhadap mundurnya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB dari semula ditetapkan 31 Agustus menjadi 30 September 2018. Kalau untuk jumlah PBB yang dibebaskan dengan NJOP di bawah Rp130 juta, kata dia, secara keseluruhan mencapai Rp11 miliar dari total 149.000 wajib pajak atau hampir 30% wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban.</p><p>Ia mengatakan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam penentuan besaran NJOP agar tidak terjadi perubahan nilai PBB seperti sebelumnya yang sudah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). "Ya, supaya ke depan nanti betul-betul SPPT yang kami keluarkan ini matang, tidak ada perubahan. Kami memperkirakan masih akan terjadi penurunan wajib pajak dengan evaluasi NJOP," ungkapnya.</p><p>Evaluasi yang dilakukan, kata dia, salah satunya jika wajib pajak memiliki dua aset dengan NJOP di bawah Rp130 juta termasuk wajib pajak yang dibebaskan PBB atau tidak, sebab kebijakan yang diambil harus adil. "Kalau dua-duanya dengan NJOP di bawah Rp130 juta kemudian dibebaskan kan tidak adil. Jadi, kalau satu orang punya dua tempat masing-masing di bawah Rp130 juta nanti kemungkinan yang dibebaskan hanya satu," katanya.</p><p>Mengenai revisi nilai NJOP yang berpengaruh dengan penurunan target, Saryono mengakui, pihaknya akan tetap memutar otak untuk memenuhi target pendapatan daerah yang setiap tahunnya terus bertambah. "Kami gunakan upaya lain, misalnya dengan lebih mendekatkan NJOP ke arah harga pasar. Sebab, target pendapatan daerah setiap tahunnya kan terus bertambah dan tentu harus terpenuhi," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya