SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes swab PCR (Antara-Aji Styawan)

Solopos.com, PALEMBANG — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menuding tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik menjadi bisnis menggiurkan bagi pebisnis di mana perputaran uangnya mencapai Rp23 triliun.

Mereka menuding kebijakan pemerintah mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat hanya untuk mengakomodasi kepentingan pebisnis alat kesehatan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, dan LaporCovid-19.

“Penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan sebagaimana dikutip Solopos.com dari Suara.com, Minggu (31/10/2021).

Lebih jauh, Koalisi mempertanyakan kenapa harga atau biaya tes PCR baru diturunkan saat tingkat penularan pandemi Covid-19 sudah melandai.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Tertinggi Tes PCR Jadi Rp300.000 

Sementara saat terjadi gelombang pertama dan kedua, banyak orang justru kesulitan menjangkau tes PCR akibat terlalu mahal.

“Kami melihat bahwa penurunan harga ini seharusnya dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan hak atas kesehatannya,” sambung Koalisi.

Mereka menilai penurunan harga hingga Rp300.000 oleh pemerintah juga harus didesak terlebih dahulu oleh masyarakat, bukan atas inisiatif dari pemerintah secara langsung.

“Sudah jelas pemerintah tidak menggunakan prinsip kedaruratan kesehatan masyarakat dan mementingkan kepentingan kelompok bisnis tertentu,” tegasnya.

Terlebih, penurunan harga dilakukan hanya untuk menggenjot mobilitas masyarakat demi pemulihan ekonomi, bukan didasari pada asas kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya untuk mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan. Kementerian Kesehatan diminta membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya, dan menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat.

“Dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal hingga akhir, Koalisi mencatat setidaknya ada lebih dari Rp23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut. Total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp10 triliun lebih,” tulis Koalisi.

Baca Juga: Colek Puan soal Harga PCR, Susi Pudjiastuti: Di India Cuma Rp96.000! 

Angka ini akan semakin meningkat seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR untuk syarat penerbangan domestik dan akan diperluas ke transportasi umum lain pada libur akhir tahun.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah gagal dalam memberikan jaminan keselamatan bagi warga,” tegasnya.

Berdasarkan anggaran penanganan Covid-19 sektor kesehatan tahun 2020, diketahui bahwa realisasi penggunaan anggaran untuk bidang kesehatan hanya 63,6 persen dari Rp99,5 triliun.

Kondisi keuangan tahun ini pun demikian. Per 15 Oktober diketahui dari Rp193,9 triliun alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk sektor kesehatan, baru terserap 53,9 persen.

“Dari kondisi tersebut sebenarnya Pemerintah masih memiliki sumber daya untuk memberikan akses layanan pemeriksaan PCR secara gratis kepada masyarakat,” jelasnya.

Koalisi menduga penurunan harga PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah/perusahaan, akan memasuki masa kedaluarsa. Dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut diduga pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR.

Tak Dirinci

“Kondisi tersebut pernah ditemukan oleh ICW saat melakukan investigasi bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi,” ungkapnya.

Komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR juga tidak pernah dirinci oleh BPKP dan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Koalisi, sejak Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya sebesar Rp180.000, sementara harga tes PCR saat itu Rp900.000.

“Maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen, selain itu komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan sehingga penurunan harga menjadi Rp900.000 juga tidak memiliki landasan yang jelas,” tuturnya.



Baca Juga: Ramai-Ramai Menolak PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat, Ini Alasannya 

Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp300.000 juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi, sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

“Artinya sejak Oktober 2020 Pemerintah diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.

Oleh sebab itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya untuk mengakomodir kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan.

Lalu, Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya dam menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya