SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyiapkan alokasi dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2020 senilai Rp21 miliar.

Gaji itu bersumber dari APBN. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, mengatakan kepastian honor bagi PPPK itu setelah pemkab sudah mendapatkan kejelasan nilai dana alokasi umum (DAU) dari APBN 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah pusat menggelontorkan total DAU senilai Rp1,297 triliun. Total DAU berasal dari DAU tambahan dan DAU formula.

Ekspedisi Mudik 2024

DAU tambahan yakni untuk bantuan pendanaan kelurahan Rp3,66 miliar dan bantuan pendanaan penggajian PPPK senilai Rp21,171 miliar.

“Alokasi itu sudah pasti dan kami harus menganggarkannya melalui APBD 2020,” kata Himawan saat berbincang dengan , Jumat (11/10/2019), di Klaten.

Himawan mengatakan gaji untuk PPPK bisa dicairkan selama sudah ada surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Soal proses perekrutan PPPK, dia menjelaskan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten.

“Prinsipnya anggaran itu disediakan untuk mengantisipasi jika nanti sudah ada PPPK. Jangan sampai ketika ada pegawai yang diangkat menjadi PPPK, anggaran untuk gajinya belum ada,” jelas dia.

Dimintai konfirmasi sebelumnya, Kepala BKPPD Klaten, Surti Hartini, mengatakan pemkab masih menunggu kejelasan formasi untuk perekrutan pegawai pemkab 2019 dari Kemenpan RB.

Pemkab sudah mengusulkan 820 formasi dengan porsi 70 persen untuk PPPK dan 30 persen untuk calon aparatur sipil negara (CASN).

“Yang jelas kami sudah mengusulkan. Kami di daerah sifatnya menunggu dari pusat. Tergantung nanti dari pusat memberikan formasi berapa dari usulan kami. Ditunggu saja karena itu menjadi kebijakan pemerintah pusat,” kata dia.

Begitu pula dengan nasib 90an pelamar yang mengikuti seleksi PPPK pada Februari lalu. Pemkab masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat soal pengangkatan para pelamar itu menjadi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya