SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaman jenazah dengan prosedur Covid-19. (Istimewa-Tri Setyawan)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak Rp 1,78 miliar uang santunan untuk ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Karanganyar tidak dapat dicairkan.

Hal itu terjadi karena Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan tidak memiliki alokasi dana APBN untuk pos anggaran tersebut. Kemensos secara tersurat menyampaikan tidak dapat mencairkan uang santunan untuk ahli waris yang meninggal karena Covid-19. Padahal, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar sudah mengusulkan 119 permohonan santunan untuk ahli waris pasien Covid-19. Pengajuan tersebut sudah dilakukan sejak November 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah mengirimkan pengantar untuk 119 ahli waris yang mengajukan santunan kematian Covid-19. Besar santunannya Rp15 juta per ahli waris. Rencana bantuan langsung ditransfer ke rekening ahli waris,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial DinsosKaranganyar, Gunarto, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Kiriman Vaksin Covid-19 Sedikit, Dinkes Karanganyar Belum Libatkan Semua Fasyankes

Prosedur pencairan dimulai pengajuan dari Dinsos Karanganyar kepada Kemensos. Pengajuan melewati Dinsos Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Sejak November tahun lalu  hingga akhir Februari ini ratusan ahli waris itu belum mendapat kejelasan perihal uang santunan.

Hingga akhirnya muncul surat dari Dinsos Jateng No.381.2/II/034/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dibuat menindaklanjuti surat dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos.

Anggaran Kebakaran

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Poin pertama, pelaksanaan santunan kematian untuk korban meninggal akibat Covid-19 yang bersumber dari dana APBN pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020 2021 tidak tersedia alokasi anggaran bagi ahli waris. Sehingga usulan santunan kematian tidak dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan Kemensos. Sedangkan berkas santunan kematian Covid-19 dari Jateng yang dikirim ke Kemensos sebanyak 2.174 orang. Untuk usulan baru yang belum direkomendasikan sebanyak 1.118 orang.

Baca juga: Masih Pandemi, Karanganyar Berangkatkan 95 TKI Ke Luar Negeri Sejak September 2020

Poin dua, santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 bersumber dari pergeseran anggaran dari santunan akibat bencana kebakaran dengan jumlah yang sangat terbatas. Poin tiga adalah sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota agar dapat menyampaikan kepada ahli waris keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

“Dengan keputusan itu permohonan dana santunan ini dinyatakan tidak ada lagi. Kami diminta segera memberitahukan kepada ahli waris,” ungkap dia.

Gunarto menyampaikan pemerintah pernah mencairkan santunan tersebut untuk tujuh ahli waris di Jawa Tengah. Tetapi tidak ada satupun yang dari Kabupaten Karanganyar. Setelah itu muncul informasi santunan tersebut dihentikan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Karanganyar Ingin Belajar di Sekolah Segera Dilakukan, Begini Alasannya

“Intinya tahun 2021 ini memang sudah tidak ada anggaran. Awalnya menggunakan dana refocusing anggaran untuk korban kebakaran. Tidak diperhitungkan akan banyak seperti ini. Dana tidak cukup. Akan kami sosialisasikan supaya ahli waris tidak menunggu-nunggu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya