Kamis, 24 November 2011 - 07:01 WIB

Rp 50 ribu atau penjara seminggu

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

internet

Advertisement

[SPFM], Jangan anggap remeh KTP. KTP harus senantiasa ada dalam dompet. KTP juga yang elektronik merupakan identitas diri yang menjelaskan Anda. Nah, mulai sekarang (harusnya sejak dulu) KTP harus senantiasa dibawa. Apalagi, tahun depan Kota Solo akan menerapkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan dan Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka setiap WNI harus mempunyai dan membawa identitas diri.

Bagi mereka yang kedapatan tak membawa KTP, ada hukumannya. Denda Rp 50 ribu atau dipenjara selama sepekan. Tentu saja, hal itu dilaksanakan agar warga juga tertib administrasi. Maka itu, KTP harus senantiasa dibawa. Bukan semata-mata karena akan didenda kalau tak membawa, tetapi juga sebagai bentuk kedisiplinan diri.

KTP kadang identitas diri yang paling sering tak berada dalam dompet. Maka itu, tak jarang puluhan orang kerap terjaring operasi Yustisi. Nah, menurut Anda mengapa orang kadang lupa membawa KTP?  Bagaimana dengan Rp 50 ribu untuk mereka yang tak membawa KTP? Ringan atau memberatkan?  Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi  Kamis (23/11) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telepon [0271] 739389, 739367. BIsa juga ke aku facebook SOLOPOS FM di soloposfm solo.  [SPFM/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif