SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mekah--10 WNI yang ditahan polisi Madinah, Arab Saudi, terancam dipulangkan ke tanah air alias dideportasi. Sementara uang jamaah sekitar Rp 362 juta yang disita dari 10 WNI itu telah diserahkan kepada Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) Daker Madinah.

Kepala Daker Madinah Subakin Abdul Muthalib menyatakan, pihaknya mengusulkan kepada Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Konjen RI di Jeddah agar mendeportasi 10 WNI yang diduga melakukan penipuan terhadap jamaah asal Indonesia itu ke tanah air.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kesepuluh WNI yang ditahan polisi Madinah itu adalah Karsomo, Saiful, Khudori Rehab, Agus Sutrisno, Martus Binti Zulaiha, Fauzi, Abdul Kadir, Umi Romli, Hisyam Muhammad Syamsudin dan Iwan.

“Saya usulkan ke Dubes dan Konjen, karena orang-orang ini meresahkan di sini sebaiknya dikembalikan saja ke tanah air,” kata Subakin kepada wartawan di Kantor Haji Indonesia Madinah, Kamis (4/11).

Subakin juga menjelaskan pihak pengamanan Daker Madinah telah berhasil meminta kembali uang sebesar  Rp 318, 550 juta dan 13.500 riyal yang disita polisi Madinah dari 10 WNI yang ditahan tersebut. Uang tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada jamaah yang memilikinya.

“Ini prestasi yang besar. Kami berterimakasih kepada pengamanan melalui upaya yang gigih bisa menarik uang itu kembali,” kata Subakin.

Seperti dilansir, Surat Kabar Ukadh, Minggu (24/10/2010), 10 WNI ditangkap polisi Madinah karena diduga melakukan penipuan dalam pengadaan hewan kurban, badal haji, uang dam, dan menjual kain selubung Ka’bah palsu.

Data uang dam atau badal yang disita dari Karsomo Rp 7,5 juta, Saiful Rp 50,75 juta, Khudori Rehab Rp 22,5 juta, Agus Sutrisno dan Martus Binti Zulaiha Rp 36,6 juta, Fauzi Rp 6 juta, Abdul Kadir Rp 23,2 juta dan 13.500 riyal,  Umi Romli Rp 5 juta, Hisyam Muhammad Syamsudin Rp 161 juta dan Iwan Rp 6 juta.

Total uang yang berhasil Rp 318, 550 juta dan 13.500 riyal atau bila dirupiahkan totalnya sekitar Rp 362,3  juta.

Menurut Kepala Seksi Pengamanan Daker Madinah Letkol Kasmudi Ichsanuddin Salam, proses untuk meminta uang tersebut diserahkan pada Daker Madinah  memakan waktu 17 hari. Tim yang terdiri 5 orang yakni Letkol Kasmudi, Kapten Inf Syafendi, Indra Fudholi, Fathurrrahman dan Mukimatjari secara intensif melakukan proses koordinasi dengan polisi Madinah dan Kementerian Haji Arab Saudi untuk menarik uang tersebut.

“Setelah ada keluar surat keterangan bahwa uang tersebut milik jamaah kita, baru uang itu diserahkan pada kita kemarin,” kata Syafendi.

Sementara Subakin menduga ada jaringan dalam penipuan dam ataupun badal terhadap jamaah. Maka itu salah satu tersangka, Agus Sulistyo dan istrinya kini dimintai keterangan lebih lanjut di Daker Madinah.

Agus membatah telah melakukan penipuan. Menurutnya ia justru berniat membantu jamaah.

“Gimana ya? Saya tidak nyuri, jadi saya tidak merasa bersalah. Saya justru ingin membantu jamaah,” kata Agus kepada wartawan.

Agus mengaku sudah 6 tahun melakukan pekerjaan pengumpulan dam dan menjadi badal haji. Pria Bugis yang tinggal di Mekah itu ditangkap polisi Arab saat menukar uang di money changer Madinah.

“Saya ke Madinah karena dipanggil Pak Muhajir, saudara saya,” kata Agus.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya