SOLOPOS.COM - Ariyanto Mahardika (Istimewa/Dokumen pribadi).

Solopos.com, SOLO -- Manakala ada artis, bukan sebatas selebritas, berada di titik terendah dalam satu bagian hidupnya, entah sakit, dalam keadaan papa, tak ada keluarga, atau sejenisnya, sebagian orang bersimpati. Upaya penggalangan dana dilakukan melalui berbagai cara dan platform.

Tak sekadar bersimpati dengan berbagai ungkapan duka dan memberi sumbangan, ekspresi prihatin bisa jadi disertai makian terhadap siapa saja yang berperan sehingga kondisi itu terjadi, termasuk kepada pengambil kebijakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Lagu klasik” kembali berkumandang, mulai dari tak ada perlindungan terhadap hak ekonomi pekerja kreatif--dalam hal ini hak cipta yang diabaikan, nilai royalti yang dipandang terlalu kecil, dan seterusnya. Belakangan perkara royalti ini kembali mengemuka.

Kali ini bukan oleh kondisi pembuat karya. Pemicunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken Presiden Joko Widodo. Berdasar beleid ini pemutaran lagu di lembaga penyiaran dan layanan publik komersial seperti kafe, pub, pusat perbelanjaan--termasuk televisi dan stasiun radio--diwajibkan menyetor royalti.

Ekspedisi Mudik 2024

Regulasi ini membuat riuh di sektor-sektor yang menjadi sasaran. Jagat media sosial dan grup aplikasi percakapan instan yang peduli pada urusan musik ramai memperbincangkan. Suara yang mendukung bermunculan, namun yang berada di seberang juga bersuara tak kalah lantang.

Bagi stasiun radio siaran, misalnya, tak perlu membayar royalti karena ada kerja sama promosi dengan label rekaman atau penerbit musik. Aneka lontaran pendapat riuh rendah, amat dinamis. Orang Jawa bilang geger genjik, satu ujaran untuk menggambarkan suasana ramai yang bisa jadi melebihi suasana di pasar burung.

Penyanyi dan pencipta lagu Katon Bagaskara melalui akun Instagram juga ambil bagian. Dalam salah satu ungkapan yang kemudian dikutip situs media online lalu menyebar di ruang grup aplikasi percakapan, Katon menyebut antara lain bahwa radio tak sepeser pun membayar kepada pencipta lagu.

Pernyataan itu membuat gerah sekaligus geram. Pernyataan Katon ini juga kembali disinggung dalam wawancara KLa Project dengan Gofar Hilman yang diunggah di Youtube pada Jumat (23/4/2021). Bagi stasiun radio siaran ini memang bukan perkara baru.

Upaya menarik royalti atas penyiaran lagu di lembaga penyiaran komersial juga telah lama dilakukan. Orang-orang lama yang berkecimpung di radio bercerita bahwa ini bukan barang baru karena sebenarnya merupakan kewajiban.

Hal itu tak bisa berjalan seutuhnya, bahkan bisa dikatakan mandek, karena tidak ada lembaga yang dinilai kapabel dan berhak menentukan dan mengurus, nilai yang harus dibayarkan tak ajek, dan sistem yang mengatur pemakaian lagu dan distribusi royalti kepada penerima dianggap lemah.

Pada awal 2000-an, misalnya, manakala stasiun-stasiun radio baru bermunculan, termasuk di Soloraya, mereka diminta membuat semacam daftar lagu yang sering diputar. Penanggung jawab sistem ini adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia. Dari ribuan lagu yang diputar, penyelenggara siaran diminta menuliskan 10 lagu dan menyetor satu juta rupiah atau dua juta rupiah.

Ada yang membayar karena merasa sudah menggunakan suatu karya cipta, tapi lebih banyak yang menolak membayar karena sejumlah alasan, termasuk nilainya yang dianggap tinggi, sedangkan pemasukan dari iklan belum optimal karena berstatus pendatang baru.

Sejak awal 1980-an Indonesia mempunyai undang-undang hak cipta sendiri karena sebelumnya yang berlaku hukum peninggalan kolonial Belanda  Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912. Undang-undang itu pun sudah diperbarui beberapa kali agar sesuai perkembangan zaman, termasuk pengakuan dan penghargaan yang lebih tinggi atas hak kekayaan intelektual.

Termutakhir, pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Aturan turunan dari undang-undang itulah yang kemudian menimbulkan gejolak. Peraturan pemerintah yang dirilis pada sekitar setahun masa pandemi Covid-19 itu menuai beragam reaksi karena pandemi yang membuat perekonomian lumpuh itu tak juga bisa diatasi.

Stasiun radio siaran yang sebelum pandemi sudah jungkir balik akibat tergerus meluasnya Internet, masih harus membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK sebagaimana diamanatkan regulasi itu. Sudah jatuh, tertimpa tangga, terserempet sepeda motor pula. Begitu ibaratnya.

Sebagian besar stasiun radio memang berada dalam kondisi berat karena harus bertransformasi seturut perkembangan era digital terkini. Di sisi lain, pemasang iklan mengalihkan sebagian anggaran promosi ke media baru yang dianggap lebih menjanjikan dan terukur efektivitasnya.

Kemajuan Bangsa

Menghadapi arus tantangan yang demikian berat ada stasiun radio siaran yang terpaksa close mic alias berhenti siaran, walau ada juga yang bertahan, bahkan kian eksis karena mampu ”malih rupa” dan bisa lebih tepat mamanfaatkan kanal di media-media baru.

Kondisi inilah yang menyebabkan resistensi alias penolakan terhadap peraturan pemerintah tersebut. Waktunya dinilai tidak tepat mengingat kondisi stasiun radio tak prima. Meski demikian, peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu itu sebenarnya positif dan lebih memerinci aturan di atasnya.

Sebut saja, misalnya, adanya lembaga pemungut royalti dan adanya jaminan bagi distribusi kepada yang berhak menerima. Perhatian selanjutnya adalah royalti harus adil, patut, dan sepantasnya. Demikian kata Sekretaris Umum Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M. Rafiq, sebagaimana dikutip situs voaindonesia.com, Rabu (7/4/2021).

Soal berapa nilai yang dianggap adil dan pantas bagi stasiun radio siaran menjadi problem yang harus dituntaskan. Kemampuan radio di kota besar, kota madya, atau kota kecil berbeda. Tarif iklan tak sama. Tak semua radio tergabung dalam PRSSNI, sebuah asosiasi yang berdiri sejak awal 1970-an.

Stasiun radio yang bermunculan kemudian setelah era reformasi bergabung dalam asosiasi atau bahkan paguyuban penyelenggara siaran baru. Maka dari itulah, dalam perkara royalti ini asosiasi ”radio-radio lama” itu mengklaim selama ini taat menyetor royalti.

Nah, dari berbagai perbedaan letak geografis dan tarif itulah perlu ada pemetaan.  Ini semestinya bisa lekas terpetakan mengingat data radio tersimpan di asosiasi stasiun radio, apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan rekomendasi kelaikan siaran.

KPI secara rutin menggelar sejumlah kompetisi, termasuk kompetisi lembaga penyiaran terbaik, yang penilaiannya menyangkut berbagai aspek mulai dari isi siaran hingga kelembagaan. Pengamat musik Bens Leo, dalam wawancara dengan Metta FM, Solo, Minggu (11/4/2021), berujar sebenarnya stasiun radio tak perlu bingung karena ada PRSSNI.



Maksud Bens, PRSSNI bisa menjadi asosiasi yang membantu menarik duit royalti yang kemudian menyerahkannya kepada LMK. Berdasarkan catatan di situs hukumonline saat ini ada sembilan LMK yang mendistribusikan royalti di bidang musik dan buku.

Sembilan LMK itu adalah Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (Wami), Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), Anugerah Royalti Dangdut (Ardi), Armondo, Starmusic, dan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).

Meski ada beragam LMK, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih sehingga tak membingungkan stasiun radio. Penandantangan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini bisa dipandang sebagai langkah progesif mengingat undang-undang terbaru sudah diumumkan tujuh tahun lalu. Masih banyak yang perlu disempurnakan dan bukan tidak mungkin menimbulkan konflik baru.

Potensi konflik bisa muncul pada saat penyusunan data base dalam sistem lagu dan musik, terutama mengenai siapa saja yang berhak menerima royalti yang jenisnya juga beraneka. Meski demikian, ini adalah satu fase dari banyak langkah dan upaya agar suatu karya cipta lebih dihargai.

Penghargaan atas pemakaian karya cipta juga harus menjadi agenda yang tak boleh terlupakan. Itu bagian dari kemajuan suatu bangsa dan radio beserta pemangku kepentingan yang melingkupi ada di dalamnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya