Harianjogja.com, JOGJA–Sri Sultan Hamengku Buwono X tak menerima sumbangan Dhaup Ageng melebihi nilai kewajaran yang bisa dinilai sebagai gratifikasi.
“Beliau kan Raja tapi juga gubernur,” kata Ketua Panitia Dhaup Ageng Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Yudahadiningrat kepada Harian Jogja, Senin (21/10/2013).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kotak- kotak sumbangan itu telah disediakan oleh panitia berdampingan dengan meja registrasi tamu dengan menggunakan aplikasi kartu swap di Bangsal Ponconiti. “Sesuai petunjuknya pemberian maksimal Rp1,5 juta bukanlah gratifikasi,” ungkapnya.
Rencananya, lanjutnya, semua kado dan amplop pemberian pejabat ataupun politisi tak bakal dibuka sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kraton untuk menyaksikan pembukaan kado-kado tersebut.
“Kalau melebihi ketentuan, Sultan menyerahkan ke KPK. Beliau tidak mau pernikahan anaknya yang terakhir itu dipolitisir,” ungkapnya.
Menurut dia, KPK bakal hadir untuk ikut menghitung sumbangan mantu itu beberapa hari setelah prosesi Dhaup Ageng itu usai. “Biasanya seperti yang sudah- sudah adalah lima hari setelahnya,” ungkapnya
Kesedian KPK untuk turut menyaksikan dibukanya kado-kado itu bakal dipastikan kembali saat upacara panggih. Sebab, Sultan mengundang para pimpinan KPK untuk hadir dalam prosesi tersebut.