SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJASri Sultan Hamengku Buwono X tak menerima sumbangan Dhaup Ageng melebihi nilai kewajaran yang bisa dinilai sebagai gratifikasi.

“Beliau kan Raja tapi juga gubernur,” kata Ketua Panitia Dhaup Ageng Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Yudahadiningrat kepada Harian Jogja, Senin (21/10/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kotak- kotak sumbangan itu telah disediakan oleh panitia berdampingan dengan meja registrasi tamu dengan menggunakan aplikasi kartu swap di Bangsal Ponconiti. “Sesuai petunjuknya pemberian maksimal Rp1,5 juta bukanlah gratifikasi,” ungkapnya.

Rencananya, lanjutnya, semua kado dan amplop pemberian pejabat ataupun politisi tak bakal dibuka sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kraton untuk menyaksikan pembukaan kado-kado tersebut.

“Kalau melebihi ketentuan, Sultan menyerahkan ke KPK. Beliau tidak mau pernikahan anaknya yang terakhir itu dipolitisir,” ungkapnya.

Menurut dia, KPK bakal hadir untuk ikut menghitung sumbangan mantu itu beberapa hari setelah prosesi Dhaup Ageng itu usai. “Biasanya seperti yang sudah- sudah adalah lima hari setelahnya,” ungkapnya

Kesedian KPK untuk turut menyaksikan dibukanya kado-kado itu bakal dipastikan kembali saat upacara panggih. Sebab, Sultan mengundang para pimpinan KPK untuk hadir dalam prosesi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya