SOLOPOS.COM - Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Beni Susanto, 43, saat di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021). Tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan asal Jambeyan, Kecamatan Karanganom itu tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur hingga tujuh kali selama kurun waktu, Kamis-Selasa (25-30/11/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Beni Susanto, 43, seorang kuli bangunan asal Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten, tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur hingga tujuh kali selama kurun waktu, Kamis-Selasa (25-30/11/2021).

Kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021), Beni Susanto mengaku menyesal telah menyetubuhi KN sebanyak tujuh kali. Sebelum menyetubuhi korbannya, Beni Susanto mengaku hanya mengandalkan bujuk rayu dengan kalimat andalan, aku sayang kamu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain kerap mengatakan kata bujuk rayu, sesekali Beni juga membelikan korban jajan di warung. Beni mengaku sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak. Namun, ia dan istrinya sudah pisah ranjang sejak lima tahun terakhir.

Baca Juga: Bejat, Kuli Bangunan 7 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur di Klaten

“Anak saya dua, yang satu laki-laki, yang satu perempuan,” kata Beni. Sebagai seorang ayah, Beni pun ditanya awak media bagaimana perasaannya dia jika anaknya dicabuli oleh orang lain. Ia pun mengaku sakit hati jika anak kandungnya disetubuhi orang lain. “Jika anak perempuan saya disetubuhi orang lain, rasanya tentu sakit,” paparnya.

Aksi bejat itu berakhir setelah ibu korban yang curiga anaknya sering pulang larut malam melapor ke Polres Klaten. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming diberi jajanan di warung makan. Selain itu, tersangka mengaku sayang dengan korban KN, 11, warga Polanharjo.

Aksi persetebuhan dilakukan secara maraton selama tujuh kali. Aksi bejat itu diawali tersangka di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Kamis (25/11/2021) pukul 09.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Aksi persetubuhan berlanjut sehari berselang, Jumat (26/11/2021) di lokasi yang sama pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Bejat! Pria Tua di Ponorogo Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Setelah tiga kali beraksi di Ampel, Kabupaten Boyolali, tersangka Beni Susanto menyetubuhi KN di Jatinom, Klaten, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.30 WIB dan pukul 23.00 WIB. Sehari berselang, Minggu (28/11/2021) pukul 19.30 WIB, tersangka kembali melancarkan aksinya. Terakhir, aksi persetubuhan dilakukan di Jatinom, Klaten, Selasa (30/11/2021) pukul 01.00 WIB.

Lantaran sering pulang larut malam, SG selaku ibu korban persetubuhan mencecar pertanyaan ke KN. Di hadapan ibunya, KN mengaku telah disetubuhi tersangka. Tak terima anaknya disetubuhi berulang kali, SG melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

Begitu memperoleh laporan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut sebelum akhirnya menangkap tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Jatinom, Klaten, Selasa (30/11/2021) pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Dosen Cabul Unsri Dicopot dari Jabatan Kepala Jurusan

“Jadi, motif pelaku ini adalah membujuk rayu dengan ngomong aku sayang karo koe, aku gelem tanggung jawab nek koe hamil. Tersangka ini sudah punya istri dan anak [dua anak],” kata Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (2/12/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Abdillah, tersangka Beni Susanto harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 tentang perlindungan Anak.

Baca Juga: Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Lebih dari 10 Kali

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Masing-masing berupa satu potong baju gamis warna biru dengan motif bunga warna kuning, satu kerudung warna hitam, satu potong celana dalam bergambar kelapa dan bertuliskan Hello Yum Yum, satu potong miniset bergambar kuda poni dan pelangi, satu unit sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 2672 YL.

“Ancaman hukuman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Iptu Abdillah.

Di kesempatan itu, tersangka Beni Susanto mengaku menyesal telah menyetubuhi KN sebanyak tujuh kali. Sebelum menyetubuhi korbannya, Beni Susanto hanya mengandalkan bujuk rayu dengan kata andalan, aku sayang kamu.

Baca Juga: Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Lebih dari 10 Kali

“Selain bilang sayang itu, saya juga membelikan jajan di warung. Saya punya istri tapi sudah pisah sejak lima tahun lalu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya