SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah agresif. Mereka akhirnya lebih awal memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel Baswedan yang sedianya baru akan diberhentikan per 31 Oktober 2021.

Namun, kini pegawai KPK yang tak memenuhi syarat itu akan dipecat dengan hormat per 31 September 2021 atau sebulan lebih cepat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengklaim keputusan itu konstitusional. Dia mengatakan tidak pernah menghalang-halangi niat dan upaya setiap orang untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, hingga menggunakan hak konstitusionalnya.

“Kami berprinsip hukum adalah panglima sehingga putusan hukumlah yang kita ikuti yang harus kita jalankan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Sikap Jokowi

Komitmen tersebut juga berlaku terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli menyebut KPK melaksanakan mandat UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut dan peraturan pemerintah serta turunannya dengan menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Namun, diketahui sejumlah pihak mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No. 19/2019 dan Peraturan KPK No. 1/2021 terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai diskriminatif, maladministrasi, hingga inkonstitusional.

Baca Juga: Firli Bahuri Klaim Keputusan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Konstitusional

Sah secara Hukum

Meski demikian, seluruh gugatan tersebut dimentahkan oleh MA dan MK yang memutuskan pelaksanaan TWK hingga hasilnya dinilai sah secara hukum.

“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap undang-undang No.19/2019 dan Peraturan KPK No. 1/2021 pada jalur yang benar,” jelas Firli.

Dengan demikian, hasil TWK yang diselenggarakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 terhadap 1.351 pegawai KPK dihasilkan 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang.

Lalu dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus, sebanyak 18 orang akhirnya diangkat dan dilantik menjadi ASN setelah dinilai lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga: Round Up: Aturan Baru yang Bikin PNS Tak Bisa Lagi Bolos dan Sembunyikan Kekayaan

Jokowi Bergeming

Sementara itu, Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media menjelaskan sikap Istana terkait polemik kepegawaian KPK. Menurutnya, tidak semua persoalan dilimpahkan kepada Presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.

“Jangan semuanya diserahkan ke Presiden, itu kewenangan pejabat pembina,” kata Jokowi, Rabu (15/9/2021), seperti dikutip dari Bisnis.

Berbeda dengan Jokowi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman tidak banyak komentar terkait ini. Dia justru menyerahkan polemik pemecatan itu ke KPK. “Ke Jubir KPK [Ipi Maryati Kuding],” katanya saat dimintai konfirmasi melalui pesan instan.

Pengambilan keputusan didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2021.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Enggan Terkait Bansos Puan, Lagi-Lagi Buang Ciu ke Sungai

“Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu, enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan bela negara, dan wawasan kebangsaan. Mereka yang tidak mengikutinya juga tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat pada saat yang sama yakni 30 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya