SOLOPOS.COM - Perkembangan terkini Covid-19 Karanganyar. (Istimewa/Covid19.karanganyarkab.go.id)

Solopos.com, KARANGANYAR - Total kasus pasien positif Covid-19 yang masih dalam masa perawatan di Karanganyar berjumlah total tiga pasien. Total kasus Covid-19 di Karanganyar berjumlah 28 kasus dengan rincian lainnya tiga orang meninggal dan 22 lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak delapan orang dan sebanyak 17 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Update ini dikonfirmasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karanganyar, Juliyatmono, ketika dihubungi Solopos.com Rabu malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Layani Pembeli Tak Pakai Masker, Pedagang di Karanganyar Bakal Diskors

Pemkab Karanganyar kembali mengonfirmasi adanya tambahan pasien positif Covid-19 per Rabu (3/6/2020) malam. Tambahan pasien positif virus corona tersebut merupakan istri dari pasien Klaster Ijtima Gowa asal Jaten Karanganyar yang sudah dinyatakan sembuh sebelumnya.

Tambahan kasus positif merupakan orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif sebelumnya asal Jaten. Pasien tersebut termasuk dalam klaster alumni Ijtima Ulama Gowa.

Sebelumnya, dua warga Karanganyar terkonfirmasi positif Covid-19 bekerja sebagai ASN Pemerintah Kota Solo tercatat warga Kecamatan Jaten dan Karanganyar.

3 Peserta Ijtima Gowa Positif Corona dari Karanganyar Dirawat di RS Kasih Ibu Solo

Mereka bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo. Dua orang tersebut berjenis kelamin perempuan. Juliyatmono menyampaikan dua orang tersebut sudah mendapat perawatan di rumah sakit.

"Warga Kecamatan Karanganyar dirawat di RSUD Moewardi Solo sedangkan warga Kecamatan Jaten dirawat di RSUD Bung Karno Solo. Itu sama-sama bekerja di Solo, kebetulan tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar. Yang bersangkutan sudah ada di rumah sakit," kata Juliyatmono saat dihubungi Solopos.com, Selasa (2/6/2020).

ASN Masuk Kerja

Meski ada tambahan kasus positif Covid-19, Pemkab Karanganyar justru menyiapkan sistem kerja ASN di masa pandemi. Rencana sistem baru itu akan berlaku pekan depan. Dasarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. SE itu berlaku Jumat (5/6/2020).

Nekat Manipulasi Data PPDB, Calon Siswa Baru SMA Sukoharjo Siap-Siap Dicoret

Surat ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo. Secara garis besar surat memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru selama pandemi Covid-19.

Mereka tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi meliputi penyesuaian jam kerja, dukungan sumber daya manusia, dan infrastruktur.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyinggung tentang sistem kerja baru menyongsong era kenormalan baru seusai melantik 38 orang pejabat pengawas dan administrasi di aula kantor BKPSDM Kabupaten Karanganyar pada Rabu (3/6/2020).

Suami Sembuh, Istri Alumni Ijtima Gowa Asal Jaten Karanganyar Positif Covid-19

Yuli, sapaan akrabnya, mengungkapkan sejumlah kemungkinan pelaksanaan era kenormalan baru pada Senin. Seperti pengurangan jam kerja, yaitu ASN tidak bekerja selama 7,5 jam. Tetapi sisa waktu bekerja dilanjutkan di rumah. Pertimbangannya adalah ASN yang memiliki anak di rumah. Bupati khawatir anak-anak di rumah tanpa pengawasan orang tua. Selain itu penataan ruangan terutama bagi kantor yang memiliki ruang terbatas. Mereka tetap harus menerapkan social distancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya