SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dengan aturan baru itu, para abdi negara itu kini tak bisa lagi seenaknya bolos berhari-hari tanpa khawatir pemecatan hingga tak bisa sembunyikan nilai harta kekayaan.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan PP itu, PNS yang melanggar aturan kerja bakal dikenai hukuman ringan hingga berat.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Salah satu hukuman berat yang bisa diberikan kepada PNS yakni pemberhentian kerja. PNS yang nekat absen tanpa alasan atau bolos kerja selama kurang lebih 28 hari akan dikenai sanksi pemecatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, PNS Bolos 10 Hari Bisa Dipecat

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 [satu] tahun,” bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, seperti dikutip dari Bisnis, Selasa (14/10).

Berikut informasi detailnya

  • PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari juga bisa dikenai sanksi pemecatan. Namun akan diberhentikan secara hormat. Adapun sanksi berat lainnya, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
  • Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
  • PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
  • PNS yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, yakni bagi PNS yang tidak masuk kerja 3 hari dalam setahun.
  • Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari dalam setahun.
  • Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari, akan diberi surat pernyataan tidak puas.

Lapor Harta Kekayaan

Sementara itu, PNS juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. Poin kewajiban setiap PNS melaporkan harta kekayaan tersebut tertuang dalam Pasal 4.

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari sedang sampai berat. Untuk diketahui, hukuman disiplin di PP ini terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Aturan Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka aturan lama yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya