JAKARTA–Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan, terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan,” ujar Ketua Majelis Suwedya dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Majelis tidak hanya memberi hukuman badan untuk anak buah M Nazaruddin itu. Rosa juga diharuskan membayar uang denda Rp200 juta. Jika sampai putusan ini berkuatan hukum tetap Rosa tak juga sanggup membayar, hukumannya bakal ditambah 6 bulan.
Rosa yang mengenakan baju terusan berwarna hitam ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Rosa dituntut hukuman penjara selama empat tahun.(dtc)