Umum
Rabu, 20 Juli 2011 - 07:11 WIB

Rosa Manulang hari ini disidang perdana

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang perdana untuk mengadili Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Rabu (20/7). Agenda sidang adalah membacakan dakwaan untuk tersangka korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games ke-26 di Jakabaring, Palembang, itu. Hal itu disampaikan pengacara Rosa, Arif Rahman, Selasa (19/7). Rosa menjadi tersangka korupsi bersama bekas atasannya, Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Rosa diduga kuat oleh KPK sebagai pemberi suap bersama Idris kepada Wafid sebesar 3,2 miliar rupiah. Komisi Antikorupsi ini menangkap ketiganya saat sedang melakukan “transaksi” di lantai tiga kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu. Saat digerebek, KPK juga menemukan uang suap dari tersangka. [tempo/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif