SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang perdana untuk mengadili Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Rabu (20/7). Agenda sidang adalah membacakan dakwaan untuk tersangka korupsi proyek Wisma Atlet Sea Games ke-26 di Jakabaring, Palembang, itu. Hal itu disampaikan pengacara Rosa, Arif Rahman, Selasa (19/7). Rosa menjadi tersangka korupsi bersama bekas atasannya, Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Rosa diduga kuat oleh KPK sebagai pemberi suap bersama Idris kepada Wafid sebesar 3,2 miliar rupiah. Komisi Antikorupsi ini menangkap ketiganya saat sedang melakukan “transaksi” di lantai tiga kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu. Saat digerebek, KPK juga menemukan uang suap dari tersangka. [tempo/dtp]

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya