Jakarta [SPFM], Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/9) sebagai saksi kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games yang menjerat atasannya Muhammad Nazaruddi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (27/9) mengatakan KPK masih memerlukan keterangan Rosa untuk melengkapi data dan informasi terkait proses penyidikan. Dalam kasus ini, Rosa divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.
Ia terbukti memberikan cek senilai Rp4,3 miliar kepada Nazaruddin selaku anggota DPR dan Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Baik Rosa Idris, Nazaruddin, maupun Wafid telah menjadi tersangka kasus tersebut. [kcm/ria]