SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa menerima 0,2 persen dari nilai proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Nilai itu merupakan kesepatakan antara Rosa, M El Idris dan M Nazaruddin. Hal ini diungkapkan jaksa Hardarbeni Sayekti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Selain Rosa, nama-nama yang ikut mendapat fee dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 191 miliar adalah Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR -Rl) sejumlah 13 %, Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5%, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5%, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% dan Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2%.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Ditemui usai persidangan, Rosa membantah dakwaan tersebut. Ia menyangkal telah menerima fee. Menurut Rosa, ia hanya bertugas untuk menyampaikan pesan dari Nazaruddin. Ia tidak bisa menolak karena Rosa adalah karyawan Nazaruddin. [dtc/lia]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya