Jakarta [SPFM], Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa menerima 0,2 persen dari nilai proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Nilai itu merupakan kesepatakan antara Rosa, M El Idris dan M Nazaruddin. Hal ini diungkapkan jaksa Hardarbeni Sayekti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Selain Rosa, nama-nama yang ikut mendapat fee dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 191 miliar adalah Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR -Rl) sejumlah 13 %, Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5%, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5%, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% dan Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2%.
Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus
Ditemui usai persidangan, Rosa membantah dakwaan tersebut. Ia menyangkal telah menerima fee. Menurut Rosa, ia hanya bertugas untuk menyampaikan pesan dari Nazaruddin. Ia tidak bisa menolak karena Rosa adalah karyawan Nazaruddin. [dtc/lia]